Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

PT KLM Dilarang Menanam di Lahan Bekas Terbakar

Pihaknya, kata Aryo, menunggu KLHK untuk berani melakukan gugatan ke perusahaan besar, dan yang lain dalam penegakan hukum lingkungan ini. “Karena setahu kami perusahaan-perusahaan yang diajukan kemeja tersebut, merupakan perusahaan-perusahaan kecil,” pungkasnya.

Terpisah Humas PT. KLM, Fernando saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya dibaca saja, dan belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut. (alh/ala)

Baca Juga :  Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/