Minggu, Oktober 6, 2024
25.8 C
Palangkaraya

Sidang Tipikor “Gaji Buta” Oknum Guru, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa

Disebutkan oleh jaksa ini dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa perkara nomor 15/Pid.sus- Tpk/2019/PT Medan  tersebut  yang juga mengadili perkara korupsi yang dilakukan oleh seorang oknum guru tersebut, majelis berpendapat bahwa terdakwa yang berstatus  sebagai seorang pegawai negeri sipil  dengan profesi  guru tersebut telah mengetahui kalau dirinya memiliki kewajiban untuk mengajar sebagai mana tugasnya sebagai seorang guru.

Disebutkan juga bahwa terdakwa dalam perkara  majelis hakim menyebutkan  bahwa terdakwa mengetahui kalau dirinya seharusnya tidak  berhak menerima gaji dari negara karena dirinya tidak menjalankan kewajiban sebagai seorang guru yakni mengajar dan menjalankan tugas sebagai mana mestinya seorang guru tetapi ternyata seluruh gaji tersebut tetap diterimanya.

Baca Juga :  Jembatan Layang Ditarget Fungsional Tahun Ini

“Dalam pertimbangan menurut majelis hakim tingkat banding jika terdakwa menerima gaji dengan satu atau dua bulan saja tidak masuk kerja dan menjalankan tugas sebagai karena alasan sakit maka masih dapat di maklumi tetapi dalam perkara aquo terdakwa terbukti menerima gaji  selama 7 tahun dan delapan bulan berturut-turut tanpa ada melaksanakan tugas sebagaimana kewajiban seorang guru adalah perbuatan pidana yang di lakukan dengan penuh kesadaran,” kata Aditya yang menyebutkan bahwa dalam putusan tersebut majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pun menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Karena atas dasar putusan majelis hakim pengadilan tinggi Medan tersebut, JPU pun menyebut bahwa alasan dari penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa adalah pelanggaran bersifat  administratif saja adalah tidak beralasan.  Atas dasar alasan itulah JPU pun meminta agar majelis hakim pengadilan Tipikor yang memeriksa perkara korupsi Bijuri  untuk menolak seluruh pembelaan terdakwa .

Baca Juga :  Pemko Raih WTP Kelima

“Meminta majelis hakim untuk menerima keseluruhan tanggapan jaksa tersebut di atas dan menolak seluruh pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” tegasnya mengakhiri pembacaan tanggapan jaksa tersebut.

Rencananya sidang kasus korupsi ini akan di gelar kembali dengan agenda pembacaan amar putusan dari majelis hakim yang akan dibacakan pada tanggal 10 Januari 2022 atau dua minggu mendatang. (sja/ala)

Disebutkan oleh jaksa ini dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa perkara nomor 15/Pid.sus- Tpk/2019/PT Medan  tersebut  yang juga mengadili perkara korupsi yang dilakukan oleh seorang oknum guru tersebut, majelis berpendapat bahwa terdakwa yang berstatus  sebagai seorang pegawai negeri sipil  dengan profesi  guru tersebut telah mengetahui kalau dirinya memiliki kewajiban untuk mengajar sebagai mana tugasnya sebagai seorang guru.

Disebutkan juga bahwa terdakwa dalam perkara  majelis hakim menyebutkan  bahwa terdakwa mengetahui kalau dirinya seharusnya tidak  berhak menerima gaji dari negara karena dirinya tidak menjalankan kewajiban sebagai seorang guru yakni mengajar dan menjalankan tugas sebagai mana mestinya seorang guru tetapi ternyata seluruh gaji tersebut tetap diterimanya.

Baca Juga :  Jembatan Layang Ditarget Fungsional Tahun Ini

“Dalam pertimbangan menurut majelis hakim tingkat banding jika terdakwa menerima gaji dengan satu atau dua bulan saja tidak masuk kerja dan menjalankan tugas sebagai karena alasan sakit maka masih dapat di maklumi tetapi dalam perkara aquo terdakwa terbukti menerima gaji  selama 7 tahun dan delapan bulan berturut-turut tanpa ada melaksanakan tugas sebagaimana kewajiban seorang guru adalah perbuatan pidana yang di lakukan dengan penuh kesadaran,” kata Aditya yang menyebutkan bahwa dalam putusan tersebut majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pun menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Karena atas dasar putusan majelis hakim pengadilan tinggi Medan tersebut, JPU pun menyebut bahwa alasan dari penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa adalah pelanggaran bersifat  administratif saja adalah tidak beralasan.  Atas dasar alasan itulah JPU pun meminta agar majelis hakim pengadilan Tipikor yang memeriksa perkara korupsi Bijuri  untuk menolak seluruh pembelaan terdakwa .

Baca Juga :  Pemko Raih WTP Kelima

“Meminta majelis hakim untuk menerima keseluruhan tanggapan jaksa tersebut di atas dan menolak seluruh pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” tegasnya mengakhiri pembacaan tanggapan jaksa tersebut.

Rencananya sidang kasus korupsi ini akan di gelar kembali dengan agenda pembacaan amar putusan dari majelis hakim yang akan dibacakan pada tanggal 10 Januari 2022 atau dua minggu mendatang. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/