Disebutkan oleh jaksa ini dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa perkara nomor 15/Pid.sus- Tpk/2019/PT Medan tersebut yang juga mengadili perkara korupsi yang dilakukan oleh seorang oknum guru tersebut, majelis berpendapat bahwa terdakwa yang berstatus sebagai seorang pegawai negeri sipil dengan profesi guru tersebut telah mengetahui kalau dirinya memiliki kewajiban untuk mengajar sebagai mana tugasnya sebagai seorang guru.
Disebutkan juga bahwa terdakwa dalam perkara majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa mengetahui kalau dirinya seharusnya tidak berhak menerima gaji dari negara karena dirinya tidak menjalankan kewajiban sebagai seorang guru yakni mengajar dan menjalankan tugas sebagai mana mestinya seorang guru tetapi ternyata seluruh gaji tersebut tetap diterimanya.
“Dalam pertimbangan menurut majelis hakim tingkat banding jika terdakwa menerima gaji dengan satu atau dua bulan saja tidak masuk kerja dan menjalankan tugas sebagai karena alasan sakit maka masih dapat di maklumi tetapi dalam perkara aquo terdakwa terbukti menerima gaji selama 7 tahun dan delapan bulan berturut-turut tanpa ada melaksanakan tugas sebagaimana kewajiban seorang guru adalah perbuatan pidana yang di lakukan dengan penuh kesadaran,” kata Aditya yang menyebutkan bahwa dalam putusan tersebut majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pun menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Karena atas dasar putusan majelis hakim pengadilan tinggi Medan tersebut, JPU pun menyebut bahwa alasan dari penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa adalah pelanggaran bersifat administratif saja adalah tidak beralasan. Atas dasar alasan itulah JPU pun meminta agar majelis hakim pengadilan Tipikor yang memeriksa perkara korupsi Bijuri untuk menolak seluruh pembelaan terdakwa .
“Meminta majelis hakim untuk menerima keseluruhan tanggapan jaksa tersebut di atas dan menolak seluruh pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” tegasnya mengakhiri pembacaan tanggapan jaksa tersebut.
Rencananya sidang kasus korupsi ini akan di gelar kembali dengan agenda pembacaan amar putusan dari majelis hakim yang akan dibacakan pada tanggal 10 Januari 2022 atau dua minggu mendatang. (sja/ala)