Sabtu, September 21, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Zakat Fitrah Untuk Enam Kecamatan di Barsel Ditetapkan

H. Syuriansah

BUNTOK-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barito Selatan telah menetapkan kadar zakat fitrah 1442 hijriyah Tahun 2021, untuk enam kecamatan di wilayah Barsel.

“Kadar zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan dengan timbangan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang,” kata Kasi Bimas Islam Kemenag Barsel, H. Syuriansah, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis 29  April 2021.

Penetapan zakat fitrah itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi Kepala Kemenag bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Cabang (PC) Nahdlatul Ulama, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah dan BAZNAS pada 21 April 2021 lalu, terkait penetapan nilai zakat fitrah.

Pada saat rapat koordinasi itu,  kata dia, apabila diuangkan, maka kadar zakat fitrah untuk kategori beras berkualitas tinggi sebesar Rp45 ribu/jiwa dan beras berkualitas menengah sebesar Rp35 ribu/jiwa. “Untuk zakat fitrah dengan kategori beras berkualitas rendah ditetapkan sebesar Rp25 ribu/jiwa,” tambahnya.

Baca Juga :  Rosihan Anwar Peduli Korban Kebakaran

Kenapa zakat fitrah itu ditetapkan,  lanjut dia, hal itu dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam, khususnya  di Barito Selatan, apabila membayar zakat fitrah 1442 hijriyah tahun 2021 ini. “Artinya Kadar zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang itu,  disesuaikan dengan beras yang dimakannya dalam setiap hari,” cetusnya.

Perlu diketahui,  tambah dia, bahwa Ketetapan zakat fitrah tersebut berlaku untuk wilayah kecamatan Dusun Selatan dan untuk lima kecamatan lainnya menyesuaikan harga jual beras di setiap kecamatan. (ner/bud)

H. Syuriansah

BUNTOK-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barito Selatan telah menetapkan kadar zakat fitrah 1442 hijriyah Tahun 2021, untuk enam kecamatan di wilayah Barsel.

“Kadar zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan dengan timbangan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang,” kata Kasi Bimas Islam Kemenag Barsel, H. Syuriansah, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis 29  April 2021.

Penetapan zakat fitrah itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi Kepala Kemenag bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Cabang (PC) Nahdlatul Ulama, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah dan BAZNAS pada 21 April 2021 lalu, terkait penetapan nilai zakat fitrah.

Pada saat rapat koordinasi itu,  kata dia, apabila diuangkan, maka kadar zakat fitrah untuk kategori beras berkualitas tinggi sebesar Rp45 ribu/jiwa dan beras berkualitas menengah sebesar Rp35 ribu/jiwa. “Untuk zakat fitrah dengan kategori beras berkualitas rendah ditetapkan sebesar Rp25 ribu/jiwa,” tambahnya.

Baca Juga :  Rosihan Anwar Peduli Korban Kebakaran

Kenapa zakat fitrah itu ditetapkan,  lanjut dia, hal itu dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam, khususnya  di Barito Selatan, apabila membayar zakat fitrah 1442 hijriyah tahun 2021 ini. “Artinya Kadar zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang itu,  disesuaikan dengan beras yang dimakannya dalam setiap hari,” cetusnya.

Perlu diketahui,  tambah dia, bahwa Ketetapan zakat fitrah tersebut berlaku untuk wilayah kecamatan Dusun Selatan dan untuk lima kecamatan lainnya menyesuaikan harga jual beras di setiap kecamatan. (ner/bud)

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/