PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menerima titipan uang pengganti kerugian Negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada PDAM Kapuas pada tahun 2016- 2018 lalu. Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut diserahkan pihak keluarga terdakwa Widodo dan diterima salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut Sustine Pridawati.
“Pada hari ini Senin tanggal 28 Juni 2021 , di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, JPU Kejati Kalteng telah menerima titipan uang pengembalian kerugian negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kab Kapuas Tahun 2016 s/d 2018 dalam dalam perkara atas nama terdakwa Widodo,” ujar Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra ,SH dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya juga, penyerahan uang pengganti dari keluarga Widodo ini turut disaksikan oleh Kasi penuntutan bidang pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng ,Bangun Dwi Sugiarto,SH dan pengacara Widodo ,Hari Setiawan.SH yang hadir mendampingi pihak keluarga widodo.
Adapun jumlah uang titipan yang di serahkan perwakilan keluarga widodo sendiri di sebutkan Dodik adalah berjumlah satu miliar rupiah.
“Setelah diserahkan selanjutnya uang titipan tersebut disimpan di rekening titipan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Bendahara Penerima pada Kejati Kalteng,” tutup Dodik Mahendra mengakhiri keterangan nya.
Seperti diketahui, mantan Direktur PDAM Kapuas Widodo menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kab Kapuas di tahun 2016-2018. Berdasarkan perhitungan dari kantor BPKP Kalteng , jumlah nilai kerugian negara dari kasus korupsi ini sendiri mencapai Rp 7.418.444.650,00.
Widodo didakwa jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sja/ala)