Bahwa kerugian imateriel yang timbul akibat perbuatan tergugat yang melawan hukum sebagaimana Pasal 30 huruf (b) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; yang melakukan penangkapan, hingga penahan serta penetapan penggugat sebagai tersangka adalah kerugian moril, dan penderitaan serta pelanggaran hak asasi manusia, bahwa apabila dinominalkan sebesar Rp1.500.000.000.
“Jika kasus gugatan perdata itu terus berlanjut, kami juga memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Sampit atau majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk kiranya juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000 per hari yang harus dibayarkan oleh tergugat,” tutupnya. (bah/ce/ala)