PALANGKA RAYA-Pengelaan keuangan pemerintah daerah era kepemimpinan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran berhasil menunjukan tren positif. Hal tersebut dibuktikan dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih tujuh kali secara beruntun. Terakhir opini WTP diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.
Penyerahan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng terhadap LKPD Pemprov Kalteng ini dilaksanakan pada rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (29/6). Penyerahan langsung dilakukan oleh Anggota IV BPK RI Dr Isma Yatun.
Pada kesempatan itu, Isma Yatun mewakili BPK RI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD bersama anggota dan gubernur beserta jajarannya atas kerjasama yang baik, dalam mewujudkan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Berdasarkan UU nomor 15 tahun 2004 dan UU nomor 15 tahun 2006, BPK RI telah memeriksa laporan keuangan pemprov Kalteng tahun anggaran 2020.
Dijelaskan Isma Yatun, BPK juga melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektifitas program pemenuhan prasarana pendidikan, SMA Negeri dan SMK Negeri tahun anggaran 2020 pada disdik dan instansi terkait lainnya merupakan penjabaran salahbsatu misi pendidikan Kalteng Berkah yaitu peningkatan sarana prasarana.
“Alhamdulilah penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dan kinerja pemerintah provinsi ini dapat diserahkan kepada ketua DPRD dan Gubernur,” jelasnya.
Sesuai tanda akuntansi pemerintahan, maka tahun 2020 merupakan tahun keenam bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansi maupun penyajian laporan keuangan.
Dengan penerapan laporan keuangan berbasis akrual, pemprov dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah. Hal ini direfleksikan dengan disahkannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kedalam tujuh laporan yaitu neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.
BPK telah memeriksa laporan keuangan pemprov tahun 2020 yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp 4,77 triliun dari anggaran sebesar Rp 4,82 T, belanja dengan transfer dengan realisasi Rp 5,03 T dari anggaran sebesar Rp 5, 43 T, total aset sebesar Rp 11,03 T, ekuitas sebesar Rp 10,72 T, pendapatan LO sebesar Rp 4,77 T dan beban LO sebesar Rp 5, 36 T serta devisit sebesar Rp 716, 53 miliar.