Sabtu, Mei 18, 2024
32.6 C
Palangkaraya

Prahara Karang Taruna Kalteng, Koyem Angkat Bicara

PALANGKA RAYA-Prahara di kepengurusan Karang Taruna Kalteng kian memanas. Muncul dua kubu kepengurusan di organisasi kepemudaan ini. Ada kepengurusan yang dipimpin Edy Rustian hasil pemilihan dalam Temu Karya Karang Taruna pada 22 Januari 2023. Kemudian muncul kubu kedua, yakni kepengurusan pimpinan Chandra Ardinata yang telah dilantik di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (31/3/2023).

Chandra Ardinata terpilih secara aklamasi pada Temu Karya Karang Taruna di Aula Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng, Kamis (30/3). Sehari setelahnya Chandra Ardinata dan kepengurusan Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028 dilantik oleh Sekda Kalteng Nuryakin atas nama Gubernur Kalteng. Padahal Edy Rustian selaku Ketua Karang Taruna Kalteng terpilih dalam Temu Karya Karang Taruna 22 Januari 2023, telah menerima surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Didik Mukrianto di Jakarta pada 16 Februari 2023.

Menanggapi polemik yang terjadi di tubuh organisasi kepemudaan ini, Ketua Dewan Pembina Karang Taruna H Nadalsyah angkat bicara. Bupati Barito Utara (Batara) yang biasa disapa H Koyem itu mempertanyakan kemunculan kepengurusan baru Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028.

“Kan sudah keluar SK-nya (Edy Rustian) dari PNKT, ya itu sudah dianggap sah, terus kenapa tiba-tiba ada keluar Karang Taruna tandingan?” ucapnya.

Koyem juga mempertanyakan SK kepengurusan pimpinan Chandra yang dikeluarkan dan ditandatangani gubernur. Menurutnya, tidak elok jika organisasi yang ada di Kalteng diatur oleh pemerintah.

“Semua organisasi itu induknya ada di pusat, secara aturan AD/ART kepengurusan Edy Rustian memang sudah memiliki SK resmi dari pusat (PNKT),” tegas pria yang juga menjabat ketua umum Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia (ASBWI) ini.

Koyem mengharapkan agar pemerintah daerah tidak bertindak semena-mena. Apabila hal ini terus dilakukan terhadap setiap organisasi yang ada, menurutnya akan tidak berguna AD/ART yang ada pada suatu organisasi. Menurutnya, harus ada upaya hukum yang dilakukan oleh pengurus pimpinan Edy Rustian.

“Kenapa tidak bersaing saat pemilihan waktu itu, kalau dirasa kepengurusan Edy diisi oleh orang-orang politik,” ucap Koyem.

Menyikapi adanya prahara di Karang Taruna Kalteng, PNKT pun turut angkat bicara. Wakil Ketua Divisi Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kelembagaan (OKK) PNKT Gumirlang mengatakan, pihaknya tidak mengakui keberadaan atau hasil Temu Karya Karang Taruna yang menghasilkan Chandra Ardinata sebagai ketua. Gumirlang menyebut, dari sisi keorganisasian, kepengurusan yang dipimpin oleh Edy Rustian yang dinilai valid.

Baca Juga :  Perjuangkan Desa Dambung, Perlu Sinergi Lintas Elemen

“Ketika ada kegiatan yang dilakukan secara nasional, yang kami undang itu adalah pengurus Karang Taruna yang diketuai oleh Edy, karena menurut aturan kepengurusan itu yang sah,” ujar Gumirlang kepada wartawan, Minggu (2/4).

Terkait anggapan bahwa kepengurusan Karang Taruna pimpinan Edy Rustian tidak sah karena tidak dikukuhkan oleh pemerintah provinsi (pemprov), Gumirlang mengatakan hal itu tidak tepat.

“Kalau memang pihak pemprov tidak mau mengukuhkan kepengurusan KT versi Edy, paling cuman enggak dapat anggaran dari pemprov doang, karena secara legalitas, baik dari sisi de facto maupun de jure, Karang Taruna Kalteng yang diketuai Edy Rustian sah,” ucapnya.

Gumirlang menegaskan, PNKT hanya mengakui kepengurusan yang dipimpin oleh Edy Rustian. “Yang kami akui sampai dengan saat ini, detik ini, itu adalah Edy Rustian sebagai Ketua Karang Taruna Kalteng, tidak ada dualisme, dari Sabang sampai Merauke tidak ada dualisme kepengurusan,” tegasnya.

“Intinya ketua umum tidak mengakui kepengurusan yang baru dibentuk, silakan saja versi mereka, tapi secara keorganisasian, pengurus Karang Taruna Kalteng yang diakui adalah yang dipimpin Edy Rustian,” tambahnya.

Hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, proses pemilihan yang menghasilkan Edy Rustian sebagai ketua dijalankan sesuai permensos, AD/ART Karang Taruna, dan peraturan organisasi Karang Taruna.

“Kalau Temu Karya kemarin yang menghasilkan Chandra sebagai ketua, itu tidak memenuhi syarat, karena persyaratan Temu Karya Karang Taruna tingkat provinsi, pertama harus ada pengurus satu tingkat di atasnya, dalam hal ini pengurus nasional, kemarin ada enggak pengurus nasional yang hadir?” tuturnya.

Persyaratan kedua adalah pengurus yang hadir setingkat. Sementara yang setingkat dengannya sudah habis masa kerjanya, sehingga dibutuhkan karteker. Kemudian syarat ketiga yang mesti dipenuhi adalah pengurus yang berada satu tingkat di bawah.

Baca Juga :  Wali Kota: Terima Kasih Nakes

“Kemarin kan yang hadir itu ada 11 pengurus KT daerah, lalu saya tanya ke ketua Edy, apa benar bahwa 11 pengurus KT daerah itu dipimpin olehnya, ternyata tidak, maka itu bisa mengklaim saja, makanya kemarin saya melapor ke ketua umum, beliau sarankan untuk segera membuat somasi,” tandasnya.

Seperti diketahui, kepengurusan Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028 di bawah ketua Chandra Ardinata telah dilantik gubernur melalui Sekda Kalteng Nuryakin. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Nuryakin, Gubernur H Sugianto Sabran mengucapkan selamat kepada pengurus Karang Taruna terpilih, dan meminta agar amanah ini dapat diemban dengan tanggung jawab, untuk terus memperkuat peran dan sinergi sebagai mitra pemerintah daerah dalam membangun dan memajukan Kalteng.

“Bekerjalah sepenuh hati untuk terus memperkuat peran strategis Karang Taruna sebagai mitra pemerintah daerah, untuk bersama-sama memajukan Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Nuryakin.

Menurutnya, Karang Taruna merupakan salah satu ujung tombak dalam membina generasi muda dan mengatasi berbagai persoalan kesejahteraan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, Karang Taruna harus menjaga kekompakan dan terus bersinergi dengan pemerintah daerah.

Ketua Umum Karang Taruna Kalteng Chandra Ardinata dalam sambutan mengutarakan komitmennya untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam memajukan Kalteng.

“Kami harus tetap menatap ke depan, saling bersinergi untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Menurutnya Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda mengembangkan diri, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial masyarakat.

Potensi sumber kesejahteraan sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, bahwa Karang Taruna sebagai sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi potensi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat,” sebutnya. (irj/dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Prahara di kepengurusan Karang Taruna Kalteng kian memanas. Muncul dua kubu kepengurusan di organisasi kepemudaan ini. Ada kepengurusan yang dipimpin Edy Rustian hasil pemilihan dalam Temu Karya Karang Taruna pada 22 Januari 2023. Kemudian muncul kubu kedua, yakni kepengurusan pimpinan Chandra Ardinata yang telah dilantik di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (31/3/2023).

Chandra Ardinata terpilih secara aklamasi pada Temu Karya Karang Taruna di Aula Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng, Kamis (30/3). Sehari setelahnya Chandra Ardinata dan kepengurusan Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028 dilantik oleh Sekda Kalteng Nuryakin atas nama Gubernur Kalteng. Padahal Edy Rustian selaku Ketua Karang Taruna Kalteng terpilih dalam Temu Karya Karang Taruna 22 Januari 2023, telah menerima surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Didik Mukrianto di Jakarta pada 16 Februari 2023.

Menanggapi polemik yang terjadi di tubuh organisasi kepemudaan ini, Ketua Dewan Pembina Karang Taruna H Nadalsyah angkat bicara. Bupati Barito Utara (Batara) yang biasa disapa H Koyem itu mempertanyakan kemunculan kepengurusan baru Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028.

“Kan sudah keluar SK-nya (Edy Rustian) dari PNKT, ya itu sudah dianggap sah, terus kenapa tiba-tiba ada keluar Karang Taruna tandingan?” ucapnya.

Koyem juga mempertanyakan SK kepengurusan pimpinan Chandra yang dikeluarkan dan ditandatangani gubernur. Menurutnya, tidak elok jika organisasi yang ada di Kalteng diatur oleh pemerintah.

“Semua organisasi itu induknya ada di pusat, secara aturan AD/ART kepengurusan Edy Rustian memang sudah memiliki SK resmi dari pusat (PNKT),” tegas pria yang juga menjabat ketua umum Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia (ASBWI) ini.

Koyem mengharapkan agar pemerintah daerah tidak bertindak semena-mena. Apabila hal ini terus dilakukan terhadap setiap organisasi yang ada, menurutnya akan tidak berguna AD/ART yang ada pada suatu organisasi. Menurutnya, harus ada upaya hukum yang dilakukan oleh pengurus pimpinan Edy Rustian.

“Kenapa tidak bersaing saat pemilihan waktu itu, kalau dirasa kepengurusan Edy diisi oleh orang-orang politik,” ucap Koyem.

Menyikapi adanya prahara di Karang Taruna Kalteng, PNKT pun turut angkat bicara. Wakil Ketua Divisi Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kelembagaan (OKK) PNKT Gumirlang mengatakan, pihaknya tidak mengakui keberadaan atau hasil Temu Karya Karang Taruna yang menghasilkan Chandra Ardinata sebagai ketua. Gumirlang menyebut, dari sisi keorganisasian, kepengurusan yang dipimpin oleh Edy Rustian yang dinilai valid.

Baca Juga :  Perjuangkan Desa Dambung, Perlu Sinergi Lintas Elemen

“Ketika ada kegiatan yang dilakukan secara nasional, yang kami undang itu adalah pengurus Karang Taruna yang diketuai oleh Edy, karena menurut aturan kepengurusan itu yang sah,” ujar Gumirlang kepada wartawan, Minggu (2/4).

Terkait anggapan bahwa kepengurusan Karang Taruna pimpinan Edy Rustian tidak sah karena tidak dikukuhkan oleh pemerintah provinsi (pemprov), Gumirlang mengatakan hal itu tidak tepat.

“Kalau memang pihak pemprov tidak mau mengukuhkan kepengurusan KT versi Edy, paling cuman enggak dapat anggaran dari pemprov doang, karena secara legalitas, baik dari sisi de facto maupun de jure, Karang Taruna Kalteng yang diketuai Edy Rustian sah,” ucapnya.

Gumirlang menegaskan, PNKT hanya mengakui kepengurusan yang dipimpin oleh Edy Rustian. “Yang kami akui sampai dengan saat ini, detik ini, itu adalah Edy Rustian sebagai Ketua Karang Taruna Kalteng, tidak ada dualisme, dari Sabang sampai Merauke tidak ada dualisme kepengurusan,” tegasnya.

“Intinya ketua umum tidak mengakui kepengurusan yang baru dibentuk, silakan saja versi mereka, tapi secara keorganisasian, pengurus Karang Taruna Kalteng yang diakui adalah yang dipimpin Edy Rustian,” tambahnya.

Hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, proses pemilihan yang menghasilkan Edy Rustian sebagai ketua dijalankan sesuai permensos, AD/ART Karang Taruna, dan peraturan organisasi Karang Taruna.

“Kalau Temu Karya kemarin yang menghasilkan Chandra sebagai ketua, itu tidak memenuhi syarat, karena persyaratan Temu Karya Karang Taruna tingkat provinsi, pertama harus ada pengurus satu tingkat di atasnya, dalam hal ini pengurus nasional, kemarin ada enggak pengurus nasional yang hadir?” tuturnya.

Persyaratan kedua adalah pengurus yang hadir setingkat. Sementara yang setingkat dengannya sudah habis masa kerjanya, sehingga dibutuhkan karteker. Kemudian syarat ketiga yang mesti dipenuhi adalah pengurus yang berada satu tingkat di bawah.

Baca Juga :  Wali Kota: Terima Kasih Nakes

“Kemarin kan yang hadir itu ada 11 pengurus KT daerah, lalu saya tanya ke ketua Edy, apa benar bahwa 11 pengurus KT daerah itu dipimpin olehnya, ternyata tidak, maka itu bisa mengklaim saja, makanya kemarin saya melapor ke ketua umum, beliau sarankan untuk segera membuat somasi,” tandasnya.

Seperti diketahui, kepengurusan Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028 di bawah ketua Chandra Ardinata telah dilantik gubernur melalui Sekda Kalteng Nuryakin. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Nuryakin, Gubernur H Sugianto Sabran mengucapkan selamat kepada pengurus Karang Taruna terpilih, dan meminta agar amanah ini dapat diemban dengan tanggung jawab, untuk terus memperkuat peran dan sinergi sebagai mitra pemerintah daerah dalam membangun dan memajukan Kalteng.

“Bekerjalah sepenuh hati untuk terus memperkuat peran strategis Karang Taruna sebagai mitra pemerintah daerah, untuk bersama-sama memajukan Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Nuryakin.

Menurutnya, Karang Taruna merupakan salah satu ujung tombak dalam membina generasi muda dan mengatasi berbagai persoalan kesejahteraan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, Karang Taruna harus menjaga kekompakan dan terus bersinergi dengan pemerintah daerah.

Ketua Umum Karang Taruna Kalteng Chandra Ardinata dalam sambutan mengutarakan komitmennya untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam memajukan Kalteng.

“Kami harus tetap menatap ke depan, saling bersinergi untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Menurutnya Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda mengembangkan diri, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial masyarakat.

Potensi sumber kesejahteraan sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, bahwa Karang Taruna sebagai sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi potensi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat,” sebutnya. (irj/dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/