“Kami juga mengapresiasi usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah, yang sebagain besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Gubernur Kalteng, sehingga dalam laporan keuangan TA 2020 telah terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan,” terangnya lagi.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah provinsi tahun anggaran 2020 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material posisi kekurangan pemerintah pemerintah tanggal 31 Desember 2020 dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional arus kas, perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta catatan atas laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Untuk itu BPK Ri memberikan opini WTP atas laporan keuangan pemerintah provinsi tahun anggaran 2020. Pencapaian opini WTP ini adalah yang ketujuh kali berturut-turut,” ujarnya.
Hak ini menunjukan komitmen pemerintah provinsi serta jajaran perangkat daerah terhadap kualitas laporan yang dihasilkan dan tentu tidak lepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan di Kalteng.
Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK juga masih menemukan adanya kelebihan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang hendaknya menjadi perhatian pemerintah provinsi diantaranya penyusunan laporan keuangan pemerintah provinsi belum sepenuhnya memadai.
Pengelolaan Kas pada bendahara umum daerah, bendahara pengeluaran dan penerimaan belum sepenuhnya memadai. Kekurangan volume pada pengerjaan jalan, irigasi dan jembatan sebesar Rp 13,5 miliar. Kelebihan pembayaran insentif atas pajak daerah pada Bapenda Provinsi sebesar Rp 1,54 miliar. Pengelolaan pajak kendaran bermotor pada Bapenda belum memadai. Penatausahaan piutang pelayanan kesehatan pada RSUD dr Doris Sylvanus belum sepenuhnya tertib. BPK juga melakukan hasil pemeriksaan kinerja, efektifitas program pemenuhan, prasarana pendidikan SMA negeri dan SMK Negeri. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian yangbtidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD provinsi tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat. Sehingga diharapkan pemerintah tidak hanya mengejar opini WTP tetapi terdorong mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin. Pemerintah Provinsi Kalteng wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.