Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota ini menyampaikan, dalam sosialisasi ini pihaknya juga sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada pihak KPP Pratama. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang ditampung oleh pihak KPP Pratama tersebut akan disampaikan pada sosialisasi tahap kedua tentang PPH.
Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap dengan adanya sosialisasi PPH pasal 21 ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan serta memberikan manfaat bagi rekan-rekan aggota dewan. “Semoga pada sosialisasi tahap II nanti pihak KPP Pratama bisa menjawab pertanyaan – pertanyaan yang kami ajukan dan semoga pada sosialisasi tahap II nantinya bisa di hadiri pak ketua DPRD beserta kedua wakilnya,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)