Sabtu, Oktober 5, 2024
34.4 C
Palangkaraya

Baru CPNS, Passing Grade PPPK Menyusul

Dari bobot nilai tersebut, peserta bisa berhitung berapa soal yang wajib dijawab secara benar untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya. Tentu dengan menggunakan acuan passing grade yang sudah dikeluarkan. Yakni, khusus pelamar formasi umum, nilai minimum yang harus dicapai adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP. “Atau secara total 311,” katanya.

Sementara, untuk formasi khusus, tidak ditetapkan nilai ambang batas untuk TWK dan TKP. Hanya ada ketetapan untuk nilai minimum TIU dan nilai minimum untuk tot SKD. Misal, disabilitas, nilai TIU minimal 60 dan atau nilai SKD 286.

Mengenai kisi-kisi soal, Aldi memberi sedikit gambaran. Untuk TWK, akan ada empat item yang akan diujikan dalam materi soal. Yaitu, nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara.

Baca Juga :  Bupati ApresiasiLetkol Inf Ary Bayu Saputro

Lalu, untuk TIU ada tiga cakupan. yakni tentang kemampuan verbal, numerik dan figural. Sementara TKP, ada enam item yang akan diujikan. Diantaranya, soal pelayanan publik, sosial budaya, hingga anti radikalisme. Semua kisi-kisi tersebut dijelaskan secara detil di PermenPANRB 27/2021. (mia/jpg/ala)

Dari bobot nilai tersebut, peserta bisa berhitung berapa soal yang wajib dijawab secara benar untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya. Tentu dengan menggunakan acuan passing grade yang sudah dikeluarkan. Yakni, khusus pelamar formasi umum, nilai minimum yang harus dicapai adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP. “Atau secara total 311,” katanya.

Sementara, untuk formasi khusus, tidak ditetapkan nilai ambang batas untuk TWK dan TKP. Hanya ada ketetapan untuk nilai minimum TIU dan nilai minimum untuk tot SKD. Misal, disabilitas, nilai TIU minimal 60 dan atau nilai SKD 286.

Mengenai kisi-kisi soal, Aldi memberi sedikit gambaran. Untuk TWK, akan ada empat item yang akan diujikan dalam materi soal. Yaitu, nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara.

Baca Juga :  Bupati ApresiasiLetkol Inf Ary Bayu Saputro

Lalu, untuk TIU ada tiga cakupan. yakni tentang kemampuan verbal, numerik dan figural. Sementara TKP, ada enam item yang akan diujikan. Diantaranya, soal pelayanan publik, sosial budaya, hingga anti radikalisme. Semua kisi-kisi tersebut dijelaskan secara detil di PermenPANRB 27/2021. (mia/jpg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/