Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Galian C Wajib Perhatikan Kelestarian Lingkungan

Baru I Sangkai

PALANGKA RAYA– Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, mengingatkan para pelaku usaha galian C (tambang mineral bukan logam) agar memperhatikan kelestarian lingkungan masyarakat sekitar. Penegasan ini disampaikan-nya menyusul penilaian sejumlah pihak bahwa beberapa aktivitas galian C, sebagai salah satu pemicu terjadinya pencemaran lingkungan, terutama masyarakat sekitarnya.

“Para pengusaha galian C agar jangan hanya memikirkan keuntungan, sehingga tak memperhatikan kondisi lingkungan yang berakibat pada lingkungan yang tidak bersih dan tercemar,” kata Baru di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, mantan Kasatpol PP Kota Palangka Raya tersebut mengingatkan para pelaku usaha galian C di Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya, bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan agar dalam melakukan aktivitasnya wajib memperhatikan kelestarian lingkungan.“Ini penting dan harus menjadi perhatian para pelaku usaha galian c, agar tetap  mengindahkan kelestarian lingkungan, sehingga pencemaran yang sangat merugikan masyarakat seperti pencemaran lingkungan tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  94 Pelanggar Prokes di-Swab

Baru I Sangkai juga mengingkatkan kepada para pengusaha galian C, untuk wajib memperhatikan aset milik pemerintah daerah. “Termasuk juga para sopir truk agar tidak melewati jalan aset milik pemerintah kota, dan tidak lagi menyumbang pencemaran udara kepada masyarakat yang berada di sekitar,” ungkapnya.

Menurut Baru, pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan dan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai kewenangan dan arahan Gubernur H Sugianto Sabran.Diharapkan agar para pengusaha yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral bukan logam agar dapat mengurus perizinan dan jangan sampai kegiatan pertambangan merusak aset pemerintah.

“Karena aset pemerintah, IUP kita jaga dan aset dapat bermanfaat bagi semua orang yang ada di Bumi Tambun Bungai,” katanya. Kendati mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 karena semua mengalami dampak yang sama, namun jangan sampai merusak aset pemerintah dan menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya.

Baca Juga :  Pastikan Pembangunan Sesuai dengan Tolak Ukur

“Jangan sampai aktivitas di la-pangan, mereka maunya cepat. Semestinya ditata dan membuat reklamasi. Sehingga bekas galian bisa dimanfaatkan untuk kolam dan lainnya. Jangan ditinggal saja pascaaktivitas tambang di situ,” tegasnya lagi. (nue/ens)

Baru I Sangkai

PALANGKA RAYA– Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, mengingatkan para pelaku usaha galian C (tambang mineral bukan logam) agar memperhatikan kelestarian lingkungan masyarakat sekitar. Penegasan ini disampaikan-nya menyusul penilaian sejumlah pihak bahwa beberapa aktivitas galian C, sebagai salah satu pemicu terjadinya pencemaran lingkungan, terutama masyarakat sekitarnya.

“Para pengusaha galian C agar jangan hanya memikirkan keuntungan, sehingga tak memperhatikan kondisi lingkungan yang berakibat pada lingkungan yang tidak bersih dan tercemar,” kata Baru di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, mantan Kasatpol PP Kota Palangka Raya tersebut mengingatkan para pelaku usaha galian C di Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya, bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan agar dalam melakukan aktivitasnya wajib memperhatikan kelestarian lingkungan.“Ini penting dan harus menjadi perhatian para pelaku usaha galian c, agar tetap  mengindahkan kelestarian lingkungan, sehingga pencemaran yang sangat merugikan masyarakat seperti pencemaran lingkungan tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  94 Pelanggar Prokes di-Swab

Baru I Sangkai juga mengingkatkan kepada para pengusaha galian C, untuk wajib memperhatikan aset milik pemerintah daerah. “Termasuk juga para sopir truk agar tidak melewati jalan aset milik pemerintah kota, dan tidak lagi menyumbang pencemaran udara kepada masyarakat yang berada di sekitar,” ungkapnya.

Menurut Baru, pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan dan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai kewenangan dan arahan Gubernur H Sugianto Sabran.Diharapkan agar para pengusaha yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral bukan logam agar dapat mengurus perizinan dan jangan sampai kegiatan pertambangan merusak aset pemerintah.

“Karena aset pemerintah, IUP kita jaga dan aset dapat bermanfaat bagi semua orang yang ada di Bumi Tambun Bungai,” katanya. Kendati mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 karena semua mengalami dampak yang sama, namun jangan sampai merusak aset pemerintah dan menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya.

Baca Juga :  Pastikan Pembangunan Sesuai dengan Tolak Ukur

“Jangan sampai aktivitas di la-pangan, mereka maunya cepat. Semestinya ditata dan membuat reklamasi. Sehingga bekas galian bisa dimanfaatkan untuk kolam dan lainnya. Jangan ditinggal saja pascaaktivitas tambang di situ,” tegasnya lagi. (nue/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/