Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Komitmen Batasi Penggunaan Kantong Plastik

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengadakan penandatanganan komitmen pembatasan sampah plastik dengan pelaku usaha secara virtual.

“Pembatasan sampah plastik ini adalah salah satu bentuk implementasi Jakstrada Perwali nomor 20 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah, dimana pada tahun 2025 ditargetkan penanganan sampah sebesar 70 persen dan pengurangan sampah 25 persen,” ucap Fairid kemarin.

Untuk mengimplementasikan hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin pada 30 Juli lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 1070/DLH/II.1/2021 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik. Dengan adanya SE tersebut, Fairid meminta agar para pelaku usaha, pengelola swalayan, supermarket, toko – toko dan retail modern untuk bisa melakukan upaya – upaya pembatasan penggunaan kantong plastik.

Baca Juga :  Wali Kota Dukung Program Analog Switch Off

Melakukan sosialisasi terhadap penggunaan kantong plastik di tempat – tempat usahanya, meningkatkan penggunaan kantong atau tempat barang belanja yang dapat digunakan kembali dalam aktivitas jual beli. Adapun untuk kegiatan pengurangan sampah yang perlu dilakukan adalah menggunakan produk, kemasan produk atau wadah yang mudah di urai oleh proses alam, sehingga mencegah kerusakan alam.

Para pelaku usaha bisa tidak menggunakan produk kemasan atau wadah yang sulit diurai oleh alam. Atau penggunaan produk kemasan atau wadah yang ramah lingkungan dan bisa di daur ulang.

“Timbunan sampah di Kota Palangka Raya setiap harinya tidak kurang dari 100 Ton yang terdiri dari sampah sisa makanan dan sampah plastik, dengan adanya komitmen pelaku usaha saya harap timbulan sampah tersebut bisa berkurang,” harapnya. (ahm/ans)

Baca Juga :  Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi Diatas 5,7 Persen

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengadakan penandatanganan komitmen pembatasan sampah plastik dengan pelaku usaha secara virtual.

“Pembatasan sampah plastik ini adalah salah satu bentuk implementasi Jakstrada Perwali nomor 20 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah, dimana pada tahun 2025 ditargetkan penanganan sampah sebesar 70 persen dan pengurangan sampah 25 persen,” ucap Fairid kemarin.

Untuk mengimplementasikan hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin pada 30 Juli lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 1070/DLH/II.1/2021 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik. Dengan adanya SE tersebut, Fairid meminta agar para pelaku usaha, pengelola swalayan, supermarket, toko – toko dan retail modern untuk bisa melakukan upaya – upaya pembatasan penggunaan kantong plastik.

Baca Juga :  Wali Kota Dukung Program Analog Switch Off

Melakukan sosialisasi terhadap penggunaan kantong plastik di tempat – tempat usahanya, meningkatkan penggunaan kantong atau tempat barang belanja yang dapat digunakan kembali dalam aktivitas jual beli. Adapun untuk kegiatan pengurangan sampah yang perlu dilakukan adalah menggunakan produk, kemasan produk atau wadah yang mudah di urai oleh proses alam, sehingga mencegah kerusakan alam.

Para pelaku usaha bisa tidak menggunakan produk kemasan atau wadah yang sulit diurai oleh alam. Atau penggunaan produk kemasan atau wadah yang ramah lingkungan dan bisa di daur ulang.

“Timbunan sampah di Kota Palangka Raya setiap harinya tidak kurang dari 100 Ton yang terdiri dari sampah sisa makanan dan sampah plastik, dengan adanya komitmen pelaku usaha saya harap timbulan sampah tersebut bisa berkurang,” harapnya. (ahm/ans)

Baca Juga :  Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi Diatas 5,7 Persen

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/