Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

DPKP Gumas Gelar Konsultasi Publik

Dia pun berharap peran aktif semua pihak agar dapat memberikan masukan, sumbangan pikiran, kritik, dan saran terhadap raperda ini, sebelum diajukan dalam persidangan DPRD Gumas untuk disahkan, sehingga dapat diberlakukan nantinya.

”Kami berharap semua pemangku kepentingan, dapat saling mendukung dan membantu dalam menjalankan berbagai kebijakan pembangunan di daerah ini, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gumas Letus Guntur mengatakan, raperda ini sangat dibutuhkan dalam pengembangan perikanan, baik perikanan budidaya dan perikanan tangkap. Hal ini untuk melindungi dan memberdayakan pembudidaya ikan dan nelayan melalui habitat/lingkungan alam yang berkaitan dengan ikan.

Baca Juga :  Bupati Gumas Minta Nakes Tingkatkan Pengabdian ke Masyarakat

”Peserta konsultasi publik terdiri dari dinas terkait yakni Dinas Pertanian, DPU, DLHKP, camat, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha pembudidaya ikan dan nelayan. Sedangkan narasumber, tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalteng,” katanya.

Dia menambahkan, konsultasi publik ini dilakukan sebagai pemikiran/gagasan untuk kesempurnaan daripada raperda, yang nantinya akan diserahkan dan dibahas di lembaga DPRD sampai ditetapkan menjadi Perda.

Dia pun berharap peran aktif semua pihak agar dapat memberikan masukan, sumbangan pikiran, kritik, dan saran terhadap raperda ini, sebelum diajukan dalam persidangan DPRD Gumas untuk disahkan, sehingga dapat diberlakukan nantinya.

”Kami berharap semua pemangku kepentingan, dapat saling mendukung dan membantu dalam menjalankan berbagai kebijakan pembangunan di daerah ini, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gumas Letus Guntur mengatakan, raperda ini sangat dibutuhkan dalam pengembangan perikanan, baik perikanan budidaya dan perikanan tangkap. Hal ini untuk melindungi dan memberdayakan pembudidaya ikan dan nelayan melalui habitat/lingkungan alam yang berkaitan dengan ikan.

Baca Juga :  Bupati Gumas Minta Nakes Tingkatkan Pengabdian ke Masyarakat

”Peserta konsultasi publik terdiri dari dinas terkait yakni Dinas Pertanian, DPU, DLHKP, camat, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha pembudidaya ikan dan nelayan. Sedangkan narasumber, tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalteng,” katanya.

Dia menambahkan, konsultasi publik ini dilakukan sebagai pemikiran/gagasan untuk kesempurnaan daripada raperda, yang nantinya akan diserahkan dan dibahas di lembaga DPRD sampai ditetapkan menjadi Perda.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/