Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

Larangan Bepergian dan Cuti Bagi ASN

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar mengatakan, pihaknya akan memberikan larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian.

Hal tersebut diberlakukan selama momen libur hari raya natal tahun 2021 dan libur tahun baru 2022, yang sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Ada dua Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB untuk mengatur hal tersebut. Pertama SE Menteri PANRB Nomor 13/2021 tentang ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah di minggu yang sama dengan libur nasional. Kedua berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 26/2021 ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Mulai 24 Desember hingga dua Januari 2022.

Baca Juga :  Pusat Terapkan Aturan PPDN

Adapun jenis cuti yang mendapat pengecualian di momen Nataru sesuai kedua SE tersebut adalah pertama cuti melahirkan, kedua cuti atau izin sakit, ketiga cuti karena alasan penting dan bersifat mendesak.

“Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka ASN berhak dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94/2021 dan PP nomor 49 tahun 2018,” jelasnya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar mengatakan, pihaknya akan memberikan larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian.

Hal tersebut diberlakukan selama momen libur hari raya natal tahun 2021 dan libur tahun baru 2022, yang sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Ada dua Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB untuk mengatur hal tersebut. Pertama SE Menteri PANRB Nomor 13/2021 tentang ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah di minggu yang sama dengan libur nasional. Kedua berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 26/2021 ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Mulai 24 Desember hingga dua Januari 2022.

Baca Juga :  Pusat Terapkan Aturan PPDN

Adapun jenis cuti yang mendapat pengecualian di momen Nataru sesuai kedua SE tersebut adalah pertama cuti melahirkan, kedua cuti atau izin sakit, ketiga cuti karena alasan penting dan bersifat mendesak.

“Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka ASN berhak dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94/2021 dan PP nomor 49 tahun 2018,” jelasnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/