PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus melakukan terobosan dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di Kalteng. Selain Disdik Kalteng yang mewajibkan kartu vaksinasi orang tua peserta didik sebagai syarat PPDB dan PTM, strategi percepatan juga dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng.
Sebagai bentuk dukungan untuk percepatan vaksinasi Covid-19, BKD Kalteng membuat kebijakan untuk tidak melayani urusan kepegawaian kepada mereka yang tidak mampu menunjukkan bukti sudah menerima vaksinasi Covid-19. Hal ini dibenarkan oleh Kepala BKD Kalteng HM Katma F Dirun. Ditegaskannya bahwa kebijakan itu sudah diberlakukan sejak Jumat (18/6).
“Iya benar, kebijakan itu sudah berlaku sejak Jumat lalu,” katanya saat dikonfirmasi Senin (21/6).
Katma menuturkan, kebijakan tersebut diberlakukan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng. Namun, ada beberapa pihak yang dikecualikan.
“Pengecualinya yakni bagi mereka yang memang dengan alasan medis tidak bisa ikut vaksinasi,” ungkapnya.
Katma menambahkan, PNS atau pegawai kontrak yang ditolak urusan kepegawaiannya lantaran tidak dapat menunjukkan bukti sudah divaksin akan didata untuk dilakukan vaksinasi. “Yang bersangkutan tersebut akan kami data untuk diajukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng,” tambah dia.
PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus melakukan terobosan dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di Kalteng. Selain Disdik Kalteng yang mewajibkan kartu vaksinasi orang tua peserta didik sebagai syarat PPDB dan PTM, strategi percepatan juga dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng.
Sebagai bentuk dukungan untuk percepatan vaksinasi Covid-19, BKD Kalteng membuat kebijakan untuk tidak melayani urusan kepegawaian kepada mereka yang tidak mampu menunjukkan bukti sudah menerima vaksinasi Covid-19. Hal ini dibenarkan oleh Kepala BKD Kalteng HM Katma F Dirun. Ditegaskannya bahwa kebijakan itu sudah diberlakukan sejak Jumat (18/6).
“Iya benar, kebijakan itu sudah berlaku sejak Jumat lalu,” katanya saat dikonfirmasi Senin (21/6).
Katma menuturkan, kebijakan tersebut diberlakukan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng. Namun, ada beberapa pihak yang dikecualikan.
“Pengecualinya yakni bagi mereka yang memang dengan alasan medis tidak bisa ikut vaksinasi,” ungkapnya.
Katma menambahkan, PNS atau pegawai kontrak yang ditolak urusan kepegawaiannya lantaran tidak dapat menunjukkan bukti sudah divaksin akan didata untuk dilakukan vaksinasi. “Yang bersangkutan tersebut akan kami data untuk diajukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng,” tambah dia.