Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama dengan jajarannya mengikuti kegiatan penilaian interview dan evaluasi  serta monitoring PPID wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2021 secara virtual, Selasa (26/10).

Dalam kegiatan tersebut Fairid menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya saat ini sedang berupaya melakukan pembenahan dalam rangka penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. “Saya ingin selalu memastikan negara selalu hadir dalam tujuh kali 24 jam di tengah – tengah masyarakat Kota Palangka Raya melalui kanal informasi dan komunikasi publik yang terbuka seluas – luasnya,”  Kata Fairid kemarin.

Adapun bentuk keterbukaan informasi publik yang sudah di jalankan Kota Cantik adalah pertama adanya layanan aplikasi lapor yang bisa diakses secara offline maupun online, kedua adanya layanan nomor tunggal kedaruratan call center 112. Ketiga adanya sekretariat Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Palangka Raya sebagai layanan offine informasi publik.

Baca Juga :  Fairid: Pemko Makin Berakselerasi

Untuk layanan informasi publik secara online melalui website https://ppid.palangkaraya.go.id yang bisa diakses oleh masyarakat kota ini secara real time tujuh kali 24 jam atau setiap saat bisa diakses.

“Keterbukaan informasi publik ini adalah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan pelayanan publik yang tentunya berkualitas, serta terpercaya,” terangnya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama dengan jajarannya mengikuti kegiatan penilaian interview dan evaluasi  serta monitoring PPID wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2021 secara virtual, Selasa (26/10).

Dalam kegiatan tersebut Fairid menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya saat ini sedang berupaya melakukan pembenahan dalam rangka penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. “Saya ingin selalu memastikan negara selalu hadir dalam tujuh kali 24 jam di tengah – tengah masyarakat Kota Palangka Raya melalui kanal informasi dan komunikasi publik yang terbuka seluas – luasnya,”  Kata Fairid kemarin.

Adapun bentuk keterbukaan informasi publik yang sudah di jalankan Kota Cantik adalah pertama adanya layanan aplikasi lapor yang bisa diakses secara offline maupun online, kedua adanya layanan nomor tunggal kedaruratan call center 112. Ketiga adanya sekretariat Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Palangka Raya sebagai layanan offine informasi publik.

Baca Juga :  Fairid: Pemko Makin Berakselerasi

Untuk layanan informasi publik secara online melalui website https://ppid.palangkaraya.go.id yang bisa diakses oleh masyarakat kota ini secara real time tujuh kali 24 jam atau setiap saat bisa diakses.

“Keterbukaan informasi publik ini adalah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan pelayanan publik yang tentunya berkualitas, serta terpercaya,” terangnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/