Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Bupati Hadiri Sosialisasi Dana BOS dan Dana BOP

KUALA PEMBUANG- Kegiatan Sosialisasi Dana BOS dan Dana BOP Kabupaten Seruyan tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan 27 dan 28 Juli 2021. Sosialisasi diperuntukkan kepada sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh, Seruyan Raya, Hanau, Danau Seluluk, Batu Ampar dan Seruyan Tengah di Kecamatan Hanau, bertempat di desa Pembuang Hulu.

Bupati Seruyan Bapak Yulhaidir menyampaikan arahan perihal Surat Edaran Nomor 420/1131/DISDIK/VII/2021 Tentang Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan Kabupaten Seruyan.

Kepada Kepala Sekolah TK, SD dan SMP yang menerima Dana BOS dan Dana BOP, beliau menyampaikan dengan tegas dan mengintruksikan kepada seluruh kepala sekolah yang hadir agar tidak melakukan pungutan maupun menjual pakaian seragam sekolah, buku dan LKS pada masa pandemi Covid-19 untuk masyarakat yang tidak mampu karena ekonomi saat ini turun dan pendapatan masyarakat tidak stabil.

Baca Juga :  RSUD Kota, Nol Pasien Covid-19

Bupati juga memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan pendataan pelajar yang tidak mampu dengan dibuktikan surat tidak mampu dari kepala desa. Nantinya akan diberikan bantuan hibah baju seragam untuk tingkat SD dan SMP, serta meminta Kepala Sekolah untuk pengadaan buku menggunakan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis.

“Kepala sekolah dan guru yang tetap melakukan pungutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya.(yad/ram)

KUALA PEMBUANG- Kegiatan Sosialisasi Dana BOS dan Dana BOP Kabupaten Seruyan tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan 27 dan 28 Juli 2021. Sosialisasi diperuntukkan kepada sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh, Seruyan Raya, Hanau, Danau Seluluk, Batu Ampar dan Seruyan Tengah di Kecamatan Hanau, bertempat di desa Pembuang Hulu.

Bupati Seruyan Bapak Yulhaidir menyampaikan arahan perihal Surat Edaran Nomor 420/1131/DISDIK/VII/2021 Tentang Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan Kabupaten Seruyan.

Kepada Kepala Sekolah TK, SD dan SMP yang menerima Dana BOS dan Dana BOP, beliau menyampaikan dengan tegas dan mengintruksikan kepada seluruh kepala sekolah yang hadir agar tidak melakukan pungutan maupun menjual pakaian seragam sekolah, buku dan LKS pada masa pandemi Covid-19 untuk masyarakat yang tidak mampu karena ekonomi saat ini turun dan pendapatan masyarakat tidak stabil.

Baca Juga :  RSUD Kota, Nol Pasien Covid-19

Bupati juga memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan pendataan pelajar yang tidak mampu dengan dibuktikan surat tidak mampu dari kepala desa. Nantinya akan diberikan bantuan hibah baju seragam untuk tingkat SD dan SMP, serta meminta Kepala Sekolah untuk pengadaan buku menggunakan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis.

“Kepala sekolah dan guru yang tetap melakukan pungutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya.(yad/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/