Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Pemohon Kartu Kuning Mencapai 381 Orang

Terhitung Sampai April 2022

BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyampaikan bahwa pemohon kartu kuning (AK1) di daerah itu, terhitung dari Januari hingga April 2022 mencapai 381 orang.

Selain itu, untuk memudahkan pencari kerja (pencaker) untuk mengurus AK1 dapat dilakukan secara online. Hal ini bertujuan untuk memudahkan bagi para pencari kerja yang berada di desa-desa yang ada di Barsel.

“Dari Januari hingga sekarang per tanggal 4 April 2022, pemohon kartu kuning mencapai 381 orang. Kemudian, upaya pengoptimalan layanan publik untuk mempermudah masyarakat Barsel dalam mengurus kartu kuning tersebut dapat dilakukan online,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Barito Selatan Ir Teguh Budi Leiden MT, Selasa (5/4).

Baca Juga :  24 Desa di Barsel akan Gelar Pilkades Serentak

Sementara JFT Pengukur Kerja Disnakertrans Dedy Harianto yang ikut mendampingi Kadisnakertrans Barsel mengatakan, langkah-langkah untuk melakukan pembuatan kartu AK1 itu dapat diakses melalui web kemnaker.go.id.

Dijelaskannya, bahwa dalam halaman beranda, dapat diklik garis tiga mendatar di pojok kanan atas, pilih daftar untuk membuat akun Disnaker. Diantaranya isi nomor KTP dan alamat email yang nantinya akan dikirim kode OTP 6 digit.

Kemudian akan diarahkan isi data pribadi sesuai persyaratan yaitu pas foto dalam bentuk format jpg, ijazah terkahir dan isi data diri sesuai domisili.

“Selain untuk proses permohonan kartu kuning (AK1), bursa kerja online juga difungsikan untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja (perusahaan). Melalui situs web tersebut, pencari kerja dimudahkan dalam mendapatkan pekerjaan sesuai bakat, minat, dan keterampilan masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  Aparat Desa Harus Lebih Maksimal Lagi

Walaupun proses secara online untuk proses pencetakan ditetapkan harus datang di Disnakertrans. “Untuk memastikan kevalidan, ada yang harus ditandatangani oleh Disnaker dalam kartu tersebut,” ujarnya. (ner/ens/ko)

Terhitung Sampai April 2022

BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyampaikan bahwa pemohon kartu kuning (AK1) di daerah itu, terhitung dari Januari hingga April 2022 mencapai 381 orang.

Selain itu, untuk memudahkan pencari kerja (pencaker) untuk mengurus AK1 dapat dilakukan secara online. Hal ini bertujuan untuk memudahkan bagi para pencari kerja yang berada di desa-desa yang ada di Barsel.

“Dari Januari hingga sekarang per tanggal 4 April 2022, pemohon kartu kuning mencapai 381 orang. Kemudian, upaya pengoptimalan layanan publik untuk mempermudah masyarakat Barsel dalam mengurus kartu kuning tersebut dapat dilakukan online,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Barito Selatan Ir Teguh Budi Leiden MT, Selasa (5/4).

Baca Juga :  24 Desa di Barsel akan Gelar Pilkades Serentak

Sementara JFT Pengukur Kerja Disnakertrans Dedy Harianto yang ikut mendampingi Kadisnakertrans Barsel mengatakan, langkah-langkah untuk melakukan pembuatan kartu AK1 itu dapat diakses melalui web kemnaker.go.id.

Dijelaskannya, bahwa dalam halaman beranda, dapat diklik garis tiga mendatar di pojok kanan atas, pilih daftar untuk membuat akun Disnaker. Diantaranya isi nomor KTP dan alamat email yang nantinya akan dikirim kode OTP 6 digit.

Kemudian akan diarahkan isi data pribadi sesuai persyaratan yaitu pas foto dalam bentuk format jpg, ijazah terkahir dan isi data diri sesuai domisili.

“Selain untuk proses permohonan kartu kuning (AK1), bursa kerja online juga difungsikan untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja (perusahaan). Melalui situs web tersebut, pencari kerja dimudahkan dalam mendapatkan pekerjaan sesuai bakat, minat, dan keterampilan masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  Aparat Desa Harus Lebih Maksimal Lagi

Walaupun proses secara online untuk proses pencetakan ditetapkan harus datang di Disnakertrans. “Untuk memastikan kevalidan, ada yang harus ditandatangani oleh Disnaker dalam kartu tersebut,” ujarnya. (ner/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/