Rabu, Juni 11, 2025
31.2 C
Palangkaraya

Bupati Barsel Imbau Investor Taat Pajak dan Gunakan Plat KH

BUNTOK – Para investor yang ingin menanam modalnya atau ingin berinvestasi di wilayah Kabupaten Barsel, diminta untuk selalu mentaati setiap aturan ditetapkan, dalam hal ini kewajibannya dalam membayar pajak.

“Karena berdasarkan peraturan ditetapkan pemerintah, setiap investor memang harus wajib membayar  pajak maupun kontribusi lainnya bagi daerah,” kata Bupati Barsel, H Eddy Raya Samsuri, Senin (9/6/2025).

Bupati mengatakan, untuk memajukan roda pembangunan daerah, memang diperlukan adanya investor yang menanamkan modalnya, sehingga lajunya pembangunan pun akan semakin nyata terlihat.

Kendati demikian, imbuh dia, bagi investor yang ingin berinvestasi di Barsel, harus pula mentaati setiap aturan ditetapkan dan jangan malah mengabaikannya, terutama dalam hal pembayaran pajak untuk lebih ditingkatkan. “Atas nama Pemkab Barsel saya berharap setiap investor wajib taati aturan,” tegasnya.

Baca Juga : 
Perlu Kecermatan Merumuskan Program Desa

Begitu pula terhadap pembangunan jalan, imbuh dia, sangat diketahui hampir setiap tahunnya selalu mengalami kerusakan. Hal itu diakibatkan truk-truk sarat muatan milik dari sejumlah perusahaan yang mengangkut melebihi tonase. “Saya minta agar Dinas Perhubungan dapat menindak tegas hal itu,” pintanya.

Bupati mengimbau, agar truk-truk perusahaan non KH yang beroperasi di wilayah Barsel,  untuk membalik nama dari kendaraanya. Dimaksudkan,  agar setiap truk atau  kendaraan milik dari perusahaan menggunakan plat KH, dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

“Sebab nilai pajak dari setiap truk maupun angkutan berat yang menggunakan plat KH yang hilir mudik di wilayah Barsel , diyakini sangat membantu  dalam mendongkrak hasil Pendapatan Asli Daerah  (PAD) Barsel dalam setiap tahunnya,” ujar Eddy Raya Samsuri. (ner)

Baca Juga : 
Musda Golkar Kalteng 2025 Makin Dekat, Tiga Tokoh Ini Siap Bersaing Jadi Ketua!

BUNTOK – Para investor yang ingin menanam modalnya atau ingin berinvestasi di wilayah Kabupaten Barsel, diminta untuk selalu mentaati setiap aturan ditetapkan, dalam hal ini kewajibannya dalam membayar pajak.

“Karena berdasarkan peraturan ditetapkan pemerintah, setiap investor memang harus wajib membayar  pajak maupun kontribusi lainnya bagi daerah,” kata Bupati Barsel, H Eddy Raya Samsuri, Senin (9/6/2025).

Bupati mengatakan, untuk memajukan roda pembangunan daerah, memang diperlukan adanya investor yang menanamkan modalnya, sehingga lajunya pembangunan pun akan semakin nyata terlihat.

Kendati demikian, imbuh dia, bagi investor yang ingin berinvestasi di Barsel, harus pula mentaati setiap aturan ditetapkan dan jangan malah mengabaikannya, terutama dalam hal pembayaran pajak untuk lebih ditingkatkan. “Atas nama Pemkab Barsel saya berharap setiap investor wajib taati aturan,” tegasnya.

Baca Juga : 
Perlu Kecermatan Merumuskan Program Desa

Begitu pula terhadap pembangunan jalan, imbuh dia, sangat diketahui hampir setiap tahunnya selalu mengalami kerusakan. Hal itu diakibatkan truk-truk sarat muatan milik dari sejumlah perusahaan yang mengangkut melebihi tonase. “Saya minta agar Dinas Perhubungan dapat menindak tegas hal itu,” pintanya.

Bupati mengimbau, agar truk-truk perusahaan non KH yang beroperasi di wilayah Barsel,  untuk membalik nama dari kendaraanya. Dimaksudkan,  agar setiap truk atau  kendaraan milik dari perusahaan menggunakan plat KH, dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

“Sebab nilai pajak dari setiap truk maupun angkutan berat yang menggunakan plat KH yang hilir mudik di wilayah Barsel , diyakini sangat membantu  dalam mendongkrak hasil Pendapatan Asli Daerah  (PAD) Barsel dalam setiap tahunnya,” ujar Eddy Raya Samsuri. (ner)

Baca Juga : 
Musda Golkar Kalteng 2025 Makin Dekat, Tiga Tokoh Ini Siap Bersaing Jadi Ketua!

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/