Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Reforma Agraria Penataan Struktur Kepemilikan Tanah

BUNTOK – Penjabat Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana SSos mengatakan, reforma agraria merupakan upaya penataan kembali struktur agraria dalam hal penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

“Reforma agraria ini dilaksanakan dalam 2 tahapan pokok. Yakni penataan aset dan penanganan akses, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan,” kata Lisda Arriyana kepada wartawan usai membuka rapat koordinasi (rakor) penyelenggaraan reforma agraria tahun 2022 di Gedung Jaro Pirarahan, Buntok, Rabu (22/6).

Menurut Lisda, rakor ini berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.

Pemerintahan saat ini telah menempatkan reforma agraria sebagai salah satu program prioritas nasional dan menuangkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 sebagaiman diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020.

“Rakor ini dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan program-program strategis nasional lainnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Barsel Pastikan Ketersediaan Bapok Aman sebelum Ramadan

Lisda menerangkan, program tersebut antara lain, penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), termasuk melalui pelepasan kawasan hutan, dan pelaksanaan redistribusi tanah.

Selain itu, kata dia, termasuk pula untuk pengembangan kawasan transmigrasi, pemberian sertifikat tanah atau legalisasi, dan kawasan transmigrasi yang penempatan sebelum tahun 1998 dan pemberdayaan masyarakat penerima TORA.

Dijelaskannya, untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan dengan baik, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.

Kala itu, kata dia, dibentuklah Tim Reforma Agraria Nasional dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota yang melibatkan berbagai stakeholder dari dinas instansi terkait dan pihak lain yang berkepentingan.

Adapun tugas dari tim GTRA antara lain, mengkoordinasikan penyedian TORA dalam rangka penataan aset di tingkat kabupaten/kota, melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA.

“Pastinya  melaksanakan pula penataan akses, melaksanakan integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses di tingkat kabupaten/kota, dan mengkoordinasikan serta memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria di tingkat kabupaten/kota,” ungkap Lisda.

Baca Juga :  Pelantikan MES Barsel Dihadiri Pj Bupati Barsel

Ia menjelaskan, bahwa tugas tersebut tidaklah ringan. Sehingga diperlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, khususnya dari intansi terkait dan Kantor Pertanahan yang didukung oleh camat, kelurahan, pemerintah desa, lembaga keuangan, akademisi, badan usaha atau perusahaan, civil society, praktisi pemberdayaan serta pihak-pihak yang terkait lainnya.

“Dengan begitu akan terwujud suatu kerjasama dan sinergi  yang berkelanjutan, khususnya dalam penataan aset dan penanganan akses/pemberdayaan masyarakat guna mencapai tujuan pelaksanaan reforma agraria ini,” ungkap Lisda Arriyana.

Sementara Mumin Haryanto selaku Kepala BPN/ATR Kabupaten Barsel menyampaikan, rakor ini dimaksudkan sebagai wadah untuk seluruh intansi yang ada di Barsel untuk menyelenggarakan pemberdayaan bagi masyarakat terkait dengan program-program strategis nasional.

“Hal ini tercermin dalam tema rakor pada hari ini yaitu, penguatan sinergitas dalam pengembangan potensi daerah dan pemberdayaan masyarakat melalui reforma agraria di kabupaten yang bersemboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini,” kata Mumin Haryanto. (ner/ens/ko)

BUNTOK – Penjabat Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana SSos mengatakan, reforma agraria merupakan upaya penataan kembali struktur agraria dalam hal penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

“Reforma agraria ini dilaksanakan dalam 2 tahapan pokok. Yakni penataan aset dan penanganan akses, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan,” kata Lisda Arriyana kepada wartawan usai membuka rapat koordinasi (rakor) penyelenggaraan reforma agraria tahun 2022 di Gedung Jaro Pirarahan, Buntok, Rabu (22/6).

Menurut Lisda, rakor ini berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.

Pemerintahan saat ini telah menempatkan reforma agraria sebagai salah satu program prioritas nasional dan menuangkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 sebagaiman diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020.

“Rakor ini dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan program-program strategis nasional lainnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Barsel Pastikan Ketersediaan Bapok Aman sebelum Ramadan

Lisda menerangkan, program tersebut antara lain, penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), termasuk melalui pelepasan kawasan hutan, dan pelaksanaan redistribusi tanah.

Selain itu, kata dia, termasuk pula untuk pengembangan kawasan transmigrasi, pemberian sertifikat tanah atau legalisasi, dan kawasan transmigrasi yang penempatan sebelum tahun 1998 dan pemberdayaan masyarakat penerima TORA.

Dijelaskannya, untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan dengan baik, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.

Kala itu, kata dia, dibentuklah Tim Reforma Agraria Nasional dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota yang melibatkan berbagai stakeholder dari dinas instansi terkait dan pihak lain yang berkepentingan.

Adapun tugas dari tim GTRA antara lain, mengkoordinasikan penyedian TORA dalam rangka penataan aset di tingkat kabupaten/kota, melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA.

“Pastinya  melaksanakan pula penataan akses, melaksanakan integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses di tingkat kabupaten/kota, dan mengkoordinasikan serta memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria di tingkat kabupaten/kota,” ungkap Lisda.

Baca Juga :  Pelantikan MES Barsel Dihadiri Pj Bupati Barsel

Ia menjelaskan, bahwa tugas tersebut tidaklah ringan. Sehingga diperlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, khususnya dari intansi terkait dan Kantor Pertanahan yang didukung oleh camat, kelurahan, pemerintah desa, lembaga keuangan, akademisi, badan usaha atau perusahaan, civil society, praktisi pemberdayaan serta pihak-pihak yang terkait lainnya.

“Dengan begitu akan terwujud suatu kerjasama dan sinergi  yang berkelanjutan, khususnya dalam penataan aset dan penanganan akses/pemberdayaan masyarakat guna mencapai tujuan pelaksanaan reforma agraria ini,” ungkap Lisda Arriyana.

Sementara Mumin Haryanto selaku Kepala BPN/ATR Kabupaten Barsel menyampaikan, rakor ini dimaksudkan sebagai wadah untuk seluruh intansi yang ada di Barsel untuk menyelenggarakan pemberdayaan bagi masyarakat terkait dengan program-program strategis nasional.

“Hal ini tercermin dalam tema rakor pada hari ini yaitu, penguatan sinergitas dalam pengembangan potensi daerah dan pemberdayaan masyarakat melalui reforma agraria di kabupaten yang bersemboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini,” kata Mumin Haryanto. (ner/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/