Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

RTH Nansarunai Berpotensi PAD

TAMIANG LAYANG-Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengharapkan kepada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) sebagai penanggung jawab ruang terbuka hijau (RTH) maksimal dalam pengelolaan.

Menurutnya, sejumlah fasilitas olahraga umum di lokasi Komplek Nansarunai tersebut bisa diberdayakan untuk menghasilkan pendapatan daerah (PAD). Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu menyebutkan, RTH yang statusnya telah dilimpahkan pihak ketiga karena pembangunannya menggunakan Coorporate Social Responsibility (CSR) berkelanjutan menjadi tanggungan daerah, khususnya Disbudparpora sejak 1 September 2021.

Sehingga, sejumlah bangunan lengkap sarana serta fasilitas olahraga di dalamnya hendaknya dirawat dan dikelola dengan baik.

“RTH Nansarunai sebagai fasilitas umum yang dapat dinikmati masyarakat untuk berolahraga dan rekreasi juga. Saya harapkan bisa menjadi pendapatan daerah,” ungkap bupati, kemarin (12/9).

Baca Juga :  Program Vaksinasi Anak Disiapkan

Dia menjelaskan, penyerahan didasari dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 180/310/HUK/2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang penetapan atas status barang milik daerah berupa bangunan gedung dan sarana olahraga yang perolehannya dari hibah atau sumbangan pihak ketiga kepada Pemkab Bartim.

Berita acara serah terima barang milik daerah 027/301/DPKAD/ VIII/2021 pada 5 Agustus 2021, maka seluruh sarana olahraga tersebut secara resmi dikelola Disbuparpora. (log/ens)

TAMIANG LAYANG-Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengharapkan kepada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) sebagai penanggung jawab ruang terbuka hijau (RTH) maksimal dalam pengelolaan.

Menurutnya, sejumlah fasilitas olahraga umum di lokasi Komplek Nansarunai tersebut bisa diberdayakan untuk menghasilkan pendapatan daerah (PAD). Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu menyebutkan, RTH yang statusnya telah dilimpahkan pihak ketiga karena pembangunannya menggunakan Coorporate Social Responsibility (CSR) berkelanjutan menjadi tanggungan daerah, khususnya Disbudparpora sejak 1 September 2021.

Sehingga, sejumlah bangunan lengkap sarana serta fasilitas olahraga di dalamnya hendaknya dirawat dan dikelola dengan baik.

“RTH Nansarunai sebagai fasilitas umum yang dapat dinikmati masyarakat untuk berolahraga dan rekreasi juga. Saya harapkan bisa menjadi pendapatan daerah,” ungkap bupati, kemarin (12/9).

Baca Juga :  Program Vaksinasi Anak Disiapkan

Dia menjelaskan, penyerahan didasari dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 180/310/HUK/2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang penetapan atas status barang milik daerah berupa bangunan gedung dan sarana olahraga yang perolehannya dari hibah atau sumbangan pihak ketiga kepada Pemkab Bartim.

Berita acara serah terima barang milik daerah 027/301/DPKAD/ VIII/2021 pada 5 Agustus 2021, maka seluruh sarana olahraga tersebut secara resmi dikelola Disbuparpora. (log/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/