Senin, April 21, 2025
24.8 C
Palangkaraya

Pria Tamatan SD di Bartim Diamankan karena Simpan Sabu 5 Gram

TAMIANG LAYANG – S (39), Warga Kelurahan Tamiang Layang, di Kabupaten Barito Timur (Bartim) tak berkutik ketika diamankan polisi. Pria yang hanya lulusan sekolah dasar ini terpaksa harus berurusan dengan petugas lantaran terbukti menyimpan narkotika golongan I diduga sabu, dalam sebuah kotak lampu dibarak tempat tinggalnya.

S diamankan beserta kristal putih dengan berat 5,06 gram ketika penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan polisi, Senin (14/4/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut di dapat dalam kotak lampu merek PIAN yang terbungkus dalam 1 (satu)  buah plastik berwarna merah. Selain itu, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu tergeletak diatas lantai tidak jauh dari S.

Baca Juga :  Lagi Sosialisasi, Polisi Amankan Dua Pemuda di Ponton

“Kita juga mengamankan alat komunikasi serta kendaraan bermotor yang digunakan Satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul,” ujar Iptu Budi Utomo, kemarin.

Menurut Iptu Budi Utomo, penggeledahan dilakukan dengan melibatkan aparat pemerintah daerah. Dan terbukti, barang bukti diduga sabu milik S. “Tersangka S dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur.

Sedangkan S terancam hukuman sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor/2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Budi Utomo. (log/ans)

TAMIANG LAYANG – S (39), Warga Kelurahan Tamiang Layang, di Kabupaten Barito Timur (Bartim) tak berkutik ketika diamankan polisi. Pria yang hanya lulusan sekolah dasar ini terpaksa harus berurusan dengan petugas lantaran terbukti menyimpan narkotika golongan I diduga sabu, dalam sebuah kotak lampu dibarak tempat tinggalnya.

S diamankan beserta kristal putih dengan berat 5,06 gram ketika penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan polisi, Senin (14/4/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut di dapat dalam kotak lampu merek PIAN yang terbungkus dalam 1 (satu)  buah plastik berwarna merah. Selain itu, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu tergeletak diatas lantai tidak jauh dari S.

Baca Juga :  Lagi Sosialisasi, Polisi Amankan Dua Pemuda di Ponton

“Kita juga mengamankan alat komunikasi serta kendaraan bermotor yang digunakan Satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul,” ujar Iptu Budi Utomo, kemarin.

Menurut Iptu Budi Utomo, penggeledahan dilakukan dengan melibatkan aparat pemerintah daerah. Dan terbukti, barang bukti diduga sabu milik S. “Tersangka S dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur.

Sedangkan S terancam hukuman sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor/2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Budi Utomo. (log/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/