Kamis, Juli 4, 2024
22.2 C
Palangkaraya

Wabup Ingatkan ASN Menjaga Netralitas di Pemilu 2024

TAMIANG LAYANG – Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 94/2021 terkait disiplin pegawai negeri sipil.

Orang nomor dua di kabupaten  berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu memaparkan, dalam pasal 5 huruf n, ASN tidak memberikan dukungan kepada calon pesiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

“Bentuk dukungan itu adalah tidak ikut berpolitik dengan berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, ” kata wabup ketika memimpin apel Hari Kesadaran Nasional, Senin (19/6).

Baca Juga :  Tekan Penularan Covid-19, Kegiatan Diperketat

Menurutnya, ASN juga dilarang berpihak kepada pasangan calon peserta pemilu. Apalagi sampai memberikan dukungan secara tertulis disertai fotokopi KTP.

Pria yang akrab disapa Habib Saleh itu menegaskan, ASN yang terlibat berpolitik akan diberikan sanksi berat. Jika melanggar akan diberikan hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lepas dari jabatan sampai pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. “Saya mengharapkan pegawai di Bartim memahami tupoksinya dan mengerti aturan terkait disiplin ASN karena sangat fatal terhadap pekerjaan,” harapnya. (log/ens)

TAMIANG LAYANG – Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 94/2021 terkait disiplin pegawai negeri sipil.

Orang nomor dua di kabupaten  berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu memaparkan, dalam pasal 5 huruf n, ASN tidak memberikan dukungan kepada calon pesiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

“Bentuk dukungan itu adalah tidak ikut berpolitik dengan berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, ” kata wabup ketika memimpin apel Hari Kesadaran Nasional, Senin (19/6).

Baca Juga :  Tekan Penularan Covid-19, Kegiatan Diperketat

Menurutnya, ASN juga dilarang berpihak kepada pasangan calon peserta pemilu. Apalagi sampai memberikan dukungan secara tertulis disertai fotokopi KTP.

Pria yang akrab disapa Habib Saleh itu menegaskan, ASN yang terlibat berpolitik akan diberikan sanksi berat. Jika melanggar akan diberikan hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lepas dari jabatan sampai pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. “Saya mengharapkan pegawai di Bartim memahami tupoksinya dan mengerti aturan terkait disiplin ASN karena sangat fatal terhadap pekerjaan,” harapnya. (log/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/