Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Bupati Ajak Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

TAMIANG LAYANG-Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Menurut bupati, kewajiban tersebut adalah penghasilan daerah yang akan digunakan untuk kemajuan daerah.

“Pajak yang dibayar menjadi PAD demi kelanjutan pembangunan Barito Timur,” kata Bupati Ampera AY Mebas, Senin (20/3/2023).

Menurutnya, membayar PBB-P2 juga sebagai bukti kepemilikan yang sah atas bangunan maupun tanah, jika tidak disarankan untuk dihibahkan.  “Membayar pajak adalah kewajiban, untuk yang memiliki tanah ada PBB-P2,” sebut bupati.

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan dengan datang ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng dan BRI. Bisa juga melalui online dengan aplikasi dari pihak penyedia.

Baca Juga :  Program Vaksinasi Anak Disiapkan

Wajib pajak yang tidak membayar atau kurang bayar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (2) Perda Nomor 2/2016 tentang tata cara pembayaran PBB-P2. Dendanya sebesar 2 persen sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. (log/ens)

TAMIANG LAYANG-Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Menurut bupati, kewajiban tersebut adalah penghasilan daerah yang akan digunakan untuk kemajuan daerah.

“Pajak yang dibayar menjadi PAD demi kelanjutan pembangunan Barito Timur,” kata Bupati Ampera AY Mebas, Senin (20/3/2023).

Menurutnya, membayar PBB-P2 juga sebagai bukti kepemilikan yang sah atas bangunan maupun tanah, jika tidak disarankan untuk dihibahkan.  “Membayar pajak adalah kewajiban, untuk yang memiliki tanah ada PBB-P2,” sebut bupati.

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan dengan datang ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng dan BRI. Bisa juga melalui online dengan aplikasi dari pihak penyedia.

Baca Juga :  Program Vaksinasi Anak Disiapkan

Wajib pajak yang tidak membayar atau kurang bayar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (2) Perda Nomor 2/2016 tentang tata cara pembayaran PBB-P2. Dendanya sebesar 2 persen sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. (log/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/