TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal tersebut juga diingatkan kepada seluruh jajaran ASN, PHT/PHL sebelum jatuh tempo pada 30 Oktober 2024 mendatang.
Kepala Bapenda Kabupaten Bartim, Suma Wara Maharati menyampaikan, kewajiban tersebut merupakan upaya bersama mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, hasil pajak diperoleh demi kelanjutan program kegiatan yang dampaknya dirasakan masyarakat.
“Dalam pembayaran PBB – P2, Bapenda juga aktif juga mengingatkan kepada para jajaran pegawai melalui kegiatan Gercep MBA NONI (Gerakan Cek Pajak Mandiri dan Pembayaran Non Tunai) pada setiap kegiatan pemerintah,” ungkap Suma, Kamis (17/10). (log/ans)