TAMIANG LAYANG – Sebanyak 2.235 tenaga non-ASN atau pegawai harian lepas (PHL) dan pegawai harian (PHT) di Kabupaten Barito Timur (Bartim) dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut setelah Bupati Ampera AY Mebas dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menandatangani Memorendum of Understanding (MoU) program perlindungan sosial.
Menurut Bupati Ampera AY Mebas, MoU tersebut untuk melindungi tenaga kontrak atau PHT/PHL dalam kecelakaan kerja dan kematian. Mereka memiliki hak yang tidak kalah dengan pegawai negeri pada umumnya. Â “Pemberian perlindungan jaminan ketenagakerjaan itu kewajiban pemerintah daerah selaku pemberi kerja, demi memberi keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja,” kata Ampera.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu mengharapkan, dengan diberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan, diharapkan para pegawai non-ASN di Bartim meningkatkan kinerja dalam mendukung program pembangunan.
Dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada 2.235 tenaga kontrak itu, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran Rp 400 juta. Rinciannya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24 persen dan untuk JKN 0,3 persen dari nilai UMK, atau sebesar Rp 10.800 per orang setiap bulan. (log/ens)