Jumat, Mei 16, 2025
25.9 C
Palangkaraya

Biaya PSU Barito Utara Diperkirakan Capai Rp 40 Miliar

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna membahas pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Rakor tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Rapat C Setda Kabupaten Barito Utara, Kamis (15/5/2025).

Rapat ini dipimpin Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, yang merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kedua pasangan calon Gogo-Helo dan Agi-Saja, dan memerintahkan melaksanakan PSU dengan pasangan calon yang baru di Barito Utara.

Hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Drs Muhlis, Pj Sekda, kepala BPKAD, kepala Kesbangpol, perwakilan Polres Barito Utara, serta Dandim 1013/Muara Teweh dan undangan lainnya.

Baca Juga :  Sri Hidayati Dilantik Lagi Jadi Ketua TP-PKK Batara

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis menyampaikan bahwa kebutuhan pendanaan untuk pelaksanaan PSU Kabupaten Barito Utara diperkirakan mencapai Rp35 hingga Rp40 miliar. la mengungkapkan, Pemkab Banto Utara akan segera melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk membahas skema pendanaan, khususnya dalam bentuk dana sharing.

“Kami berharap Pemprov Kalimantan Tengah dapat memberikan dukungan, terutama dalam hal pembiayaan bersama (cost sharing), agar pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Muhlis pada rakor tersebut, Kamis (15/5/2025).

Rakor ini juga dihadiri oleh unsur dari KPU dan Bawaslu, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, sebagai bagian dari sinergi antar lembaga dalam menyukseskan tahapan PSU sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Arsip Mempunyai Peranan Penting

Pelaksanaan PSU ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat pentingnya menjaga legitimasi dan integritas hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Barito Utara. (her)

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna membahas pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Rakor tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Rapat C Setda Kabupaten Barito Utara, Kamis (15/5/2025).

Rapat ini dipimpin Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, yang merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kedua pasangan calon Gogo-Helo dan Agi-Saja, dan memerintahkan melaksanakan PSU dengan pasangan calon yang baru di Barito Utara.

Hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Drs Muhlis, Pj Sekda, kepala BPKAD, kepala Kesbangpol, perwakilan Polres Barito Utara, serta Dandim 1013/Muara Teweh dan undangan lainnya.

Baca Juga :  Sri Hidayati Dilantik Lagi Jadi Ketua TP-PKK Batara

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis menyampaikan bahwa kebutuhan pendanaan untuk pelaksanaan PSU Kabupaten Barito Utara diperkirakan mencapai Rp35 hingga Rp40 miliar. la mengungkapkan, Pemkab Banto Utara akan segera melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk membahas skema pendanaan, khususnya dalam bentuk dana sharing.

“Kami berharap Pemprov Kalimantan Tengah dapat memberikan dukungan, terutama dalam hal pembiayaan bersama (cost sharing), agar pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Muhlis pada rakor tersebut, Kamis (15/5/2025).

Rakor ini juga dihadiri oleh unsur dari KPU dan Bawaslu, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, sebagai bagian dari sinergi antar lembaga dalam menyukseskan tahapan PSU sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Arsip Mempunyai Peranan Penting

Pelaksanaan PSU ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat pentingnya menjaga legitimasi dan integritas hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Barito Utara. (her)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/