MUARA TEWEH-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, zakat penghasilan, dan zakat hasil tambang serta fidyah untuk tahun 2025 Masehi/1446 Hijriah.
Penetapan ini tertuang dalam, Surat Edaran Nomor: B-28/Kk.15.2.7/HK.03.1/03/2025, yang dikeluarkan, Senin, 17 Maret 2025 Masehi atau 17 Ramadhan 1446 Ηijriah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H Arbaja menyampaikan, ketetapan zakat ini berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai unsur, termasuk Pengadilan Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas dan pemerintah daerah bagian Kesra Kabupaten Barito Utara.
Arbaja menyebutkan, zakat fitrah ditetapkan dengan tiga pilihan kategori berdasarkan harga beras yang dikonsumsinya.
Selain zakat fitrah, zakat maal dan penghasilan juga telah ditetapkan dengan nisab setara 85 gram emas atau sekitar Rp 131.750.000, dengan kadar zakat 2,5 %, yakni Rp 3.293.750 per tahun.
PILIHAN ZAKAT FITRAH BERDASARKAN HARGA BERAS
- Beras tertinggi: 2,5 kg x Rp 26.000 = Rp 65.000,- per jiwa.
- Beras menengah: 2,5 kg x Rp 18.000 = Rp 45.000,- per jiwa.
- Beras terendah: 2,5 kg x Rp. 15.000 = Rp 37.500,- per jiwa.
Jika menggunakan timbangan 2,8 kg per jiwa (mengacu pada Keputusan MUI Kalteng), maka:
- Beras tertinggi: 2,8 kg x Rp 26.000 = Rp 72.800,- per jiwa.
- Beras menengah: 2,8 kg x Rp 18.000 = Rp 50.400,- per jiwa
- Beras terendah: 2,8 kg x Rp. 15.000 = Rp 42.000,- per jiwa
Sumber: Kantor Kemenag Barito Utara
“Zakat hasil pertanian, perkebunan, dan tambang juga diatur sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Arbaja.
Dia menyampaikan, penyaluran zakat dianjurkan melalui Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada didaerah setempat, untuk memastikan pengelolaan dan pendistribusian zakat yang tepat sasaran.
“Ketetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, serta mendukung pemerataan kesejahteraan umat di Kabupaten Barito Utara jelang hari raya Idulfitri,” pungkas Arbaja. (her)