Minggu, Mei 25, 2025
24.2 C
Palangkaraya

Tujuh Desa di Kalteng Persiapan Pengesahan

PALANGKA RAYA – Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, jumlah desa di Provinsi Kalimantan Tengah tercatat sebanyak 1.432 desa. Saat ini ada tujuh desa yang menunggu pengesahan.

“Data resmi desa mengacu pada lampiran huruf A dalam rekapitulasi kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau per provinsi di seluruh Indonesia, tepatnya pada urutan No 21,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah H Aryawan, kemarin.

Namun, lanjut Aryawan, data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah mencatatkan jumlah desa sebanyak 1.437 desa, terdapat selisih lima desa dibandingkan dengan data Kementerian Dalam Negeri. Selisih ini disebabkan oleh keberadaan lima desa persiapan yang belum memiliki kodefikasi desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Aryawan mengungkapkan, lima desa persiapan yang tercatat di BPS tersebut berada di dua kabupaten. Di Kabupaten Kotawaringin Barat, terdapat tiga desa persiapan yakni Desa Persiapan Pangkalan Lada, Kecamatan Pangkalan Lada, Desa Persiapan Sumber Sari, Kecamatan Pangkalan Banteng, Desa Persiapan Mulya Raya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Sementara di Kabupaten Lamandau terdapat dua desa persiapan, yaitu Desa Liku Mulya Sakti, Kecamatan Bulik, Desa Batu Selipi, Kecamatan Belantikan Raya.

Baca Juga :  Tujuh Agenda Pembangunan Nasional

Aryawan menjelaskan, selain lima desa persiapan tersebut, ada dua desa persiapan lainnya yang sedang dalam tahap klarifikasi dan evaluasi oleh Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Desa Persiapan Muara Baru, pemekaran dari Kelurahan Muara Baru, Kecamatan Arut Selatan, Desa Persiapan Natai Palingkau, pemekaran dari Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

“Kedua desa ini sudah dilakukan klarifikasi lapangan, dan saat ini Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang hasil evaluasi rancangan perda desa persiapan tersebut sedang dalam proses penandatanganan,” terang Aryawan, seraya menegaskan, total ada tujuh desa persiapan di Kalteng yang tengah menunggu proses pengesahan.
Perihal tersebut, Aryawan menyampaikan, bahwa DPMD Kalteng telah menerbitkan surat Nomor 800/308.a/DPMDes/V/2025 tertanggal 10 April 2025, perihal klarifikasi dan sinkronisasi data desa. Saat ini, pihaknya masih menunggu balasan resmi dari BPS Provinsi Kalimantan Tengah terkait data tersebut.

Baca Juga :  Maknai HUT ke-49, Gubernur Berbagi ke LKS

“Dari tujuh desa persiapan itu, Desa Batu Selipi di Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, telah disetujui pemekarannya dan kini dalam proses penerbitan kode desa di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI. Namun, Desa Persiapan Batu Selipi lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi desa definitif,” ungkap Aryawan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, jumlah desa di Provinsi Kalimantan Tengah tetap berjumlah 1.432 desa. Semua desa tersebut telah menerima Dana Desa sejak tahun 2014. (kom/hms/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, jumlah desa di Provinsi Kalimantan Tengah tercatat sebanyak 1.432 desa. Saat ini ada tujuh desa yang menunggu pengesahan.

“Data resmi desa mengacu pada lampiran huruf A dalam rekapitulasi kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau per provinsi di seluruh Indonesia, tepatnya pada urutan No 21,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah H Aryawan, kemarin.

Namun, lanjut Aryawan, data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah mencatatkan jumlah desa sebanyak 1.437 desa, terdapat selisih lima desa dibandingkan dengan data Kementerian Dalam Negeri. Selisih ini disebabkan oleh keberadaan lima desa persiapan yang belum memiliki kodefikasi desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Aryawan mengungkapkan, lima desa persiapan yang tercatat di BPS tersebut berada di dua kabupaten. Di Kabupaten Kotawaringin Barat, terdapat tiga desa persiapan yakni Desa Persiapan Pangkalan Lada, Kecamatan Pangkalan Lada, Desa Persiapan Sumber Sari, Kecamatan Pangkalan Banteng, Desa Persiapan Mulya Raya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Sementara di Kabupaten Lamandau terdapat dua desa persiapan, yaitu Desa Liku Mulya Sakti, Kecamatan Bulik, Desa Batu Selipi, Kecamatan Belantikan Raya.

Baca Juga :  Tujuh Agenda Pembangunan Nasional

Aryawan menjelaskan, selain lima desa persiapan tersebut, ada dua desa persiapan lainnya yang sedang dalam tahap klarifikasi dan evaluasi oleh Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Desa Persiapan Muara Baru, pemekaran dari Kelurahan Muara Baru, Kecamatan Arut Selatan, Desa Persiapan Natai Palingkau, pemekaran dari Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

“Kedua desa ini sudah dilakukan klarifikasi lapangan, dan saat ini Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang hasil evaluasi rancangan perda desa persiapan tersebut sedang dalam proses penandatanganan,” terang Aryawan, seraya menegaskan, total ada tujuh desa persiapan di Kalteng yang tengah menunggu proses pengesahan.
Perihal tersebut, Aryawan menyampaikan, bahwa DPMD Kalteng telah menerbitkan surat Nomor 800/308.a/DPMDes/V/2025 tertanggal 10 April 2025, perihal klarifikasi dan sinkronisasi data desa. Saat ini, pihaknya masih menunggu balasan resmi dari BPS Provinsi Kalimantan Tengah terkait data tersebut.

Baca Juga :  Maknai HUT ke-49, Gubernur Berbagi ke LKS

“Dari tujuh desa persiapan itu, Desa Batu Selipi di Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, telah disetujui pemekarannya dan kini dalam proses penerbitan kode desa di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI. Namun, Desa Persiapan Batu Selipi lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi desa definitif,” ungkap Aryawan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, jumlah desa di Provinsi Kalimantan Tengah tetap berjumlah 1.432 desa. Semua desa tersebut telah menerima Dana Desa sejak tahun 2014. (kom/hms/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/