Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara Teguh menyampaikan, bila tidak ada kesepakatan bisa dilakukan penilaian harga oleh tim independen atau keputusan dari pememrintah daerah (pemda).
Mediasi ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, manajemen PT Victor Dua Tiga Mega, camat Lahei Barat, danramil Lahei, kapolsek Lahei, perwakilan BPN, damang Lahei Barat, kades Luwe Hulu, kades Jangkang Baru dan undangan lainnya. (her/ens)