Minggu, April 27, 2025
25.6 C
Palangkaraya

Polsek Teweh Tengah Amankan Pencuri Perhiasan dan Barang Elektronik

MUARA TEWEH – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Teweh Tengah, Polres Kabupaten Barito Utara berhasil diamankan dalam kasus pencurian perhiasan dan barang elektronik di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra, W.P, Sabtu (26/4/2025) menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/IV/RES.1.8./2025/SPKT/Polsek Teweh Tengah/Polres Barut/Polda Kalteng, kejadian ini diketahui terjadi pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Korban dalam kasus tersebut adalah Syamsul (42), warga Kelurahan Lanjas. Disampaikannya, aksi pencurian itu diketahui ketika istri korban menyadari bahwa tas miliknya yang berisi uang tunai sebesar 20 juta rupiah, satu cincin berlian, satu cincin intan, dan satu kalung emas seberat 20 gram telah raib dari kamar.

Baca Juga :  27 Peserta Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Pratama

Selain itu, beberapa barang elektronik seperti satu unit handphone iPhone XR berwarna biru, satu unit tablet Android Xiaomi Pad 6, dan satu unit handphone Samsung merah juga turut hilang.”Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp73.000.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teweh Tengah.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial Sp (36), warga Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara,” kata Nevendra.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 pukul 15.30 WIB di rumah kontrakan pelaku. Dari lokasi, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pencurian.

Baca Juga :  Jiham Nur Dorong Perusahaan di Barito Utara Berdayakan Warga Lokal

“Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian,” tegasnya. Disampaikannya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Teweh Tengah yang responsif terhadap laporan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif terhadap tindak kriminalitas, serta mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan,” pungkas Iptu Novendra. (her/ans)

MUARA TEWEH – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Teweh Tengah, Polres Kabupaten Barito Utara berhasil diamankan dalam kasus pencurian perhiasan dan barang elektronik di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra, W.P, Sabtu (26/4/2025) menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/IV/RES.1.8./2025/SPKT/Polsek Teweh Tengah/Polres Barut/Polda Kalteng, kejadian ini diketahui terjadi pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Korban dalam kasus tersebut adalah Syamsul (42), warga Kelurahan Lanjas. Disampaikannya, aksi pencurian itu diketahui ketika istri korban menyadari bahwa tas miliknya yang berisi uang tunai sebesar 20 juta rupiah, satu cincin berlian, satu cincin intan, dan satu kalung emas seberat 20 gram telah raib dari kamar.

Baca Juga :  27 Peserta Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Pratama

Selain itu, beberapa barang elektronik seperti satu unit handphone iPhone XR berwarna biru, satu unit tablet Android Xiaomi Pad 6, dan satu unit handphone Samsung merah juga turut hilang.”Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp73.000.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teweh Tengah.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial Sp (36), warga Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara,” kata Nevendra.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 pukul 15.30 WIB di rumah kontrakan pelaku. Dari lokasi, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pencurian.

Baca Juga :  Jiham Nur Dorong Perusahaan di Barito Utara Berdayakan Warga Lokal

“Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian,” tegasnya. Disampaikannya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Teweh Tengah yang responsif terhadap laporan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif terhadap tindak kriminalitas, serta mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan,” pungkas Iptu Novendra. (her/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/