Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Terkait Kesepakatan saat Penutupan Jalan di Desa Karitak Tahun Lalu

Pemkab Gumas Sudah Berusaha untuk Merealisasikan

KUALA KURUN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) sudah melakukan berbagai upaya guna merealisasikan kesepakatan yang ditandatangani saat aksi blokade jalan di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang pada 5 Januari 2022 lalu.
Kesepakatan saat itu, yakni perusahaan besar swasta (PBS) wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 dengan batas waktu minimal satu tahun, berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, serta selama ada kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, maka PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal kembali.
”Pascapenandatanganan kesepakatan tersebut, kami langsung berkoordinasi dan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng agar melakukan peningkatan dan perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, serta mengusulkan untuk dibangun jalan khusus,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Asisten II Setda Gumas Richard saat menerima aksi unjukrasa massa AMGM, Senin (9/1).
Terkait pembangunan jalan khusus, menurut Richard, itu merupakan kewenangan Pemprov Kalteng. Dalam pembangunannya tidak semudah yang dibayangkan, karena melintasi tiga kabupaten, yakni Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Kapuas.
”Kami sudah memperjuangkan agar dibangun jalan khusus, yang bisa digunakan sebagai lalu lintas truk angkutan perusahaan besar swasta mengangkut hasil produksi,” ujarnya.
Mengenai peningkatan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, Pemprov Kalteng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menggelontorkan dana Rp 160 miliar, baik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana multiyears tahun 2022.
”Ruas jalan yang diperbaiki yakni dari Bukit Liti-Bawan, Bawan-Kuala Kurun, dan Linau-Tumbang Jutuh. Sekarang ini, progresnya juga sudah terlihat,” ungkapnya.
Upaya selanjutnya, juga dianggarkan Rp25 miliar yang merupakan dana partisipasi PBS untuk memperbaiki kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Berdasarkan hasil identifikasi bersama PBS dan kontraktor, ruas jalan yang prioritas diperbaiki sepanjang 5,150 kilometer.
”Perbaikan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang menggunakan dana partisipasi PBS dibagi dua segmen. Segmen pertama, perbaikan jalan di Desa Tanjung Karitak dan Rabauh, serta segmen kedua yakni jalan di Kelurahan Kampuri dan Rangan Tate,” pungkasnya. (okt/ens)

Baca Juga :  Bupati: Pahami Tupoksi Mantir Adat

KUALA KURUN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) sudah melakukan berbagai upaya guna merealisasikan kesepakatan yang ditandatangani saat aksi blokade jalan di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang pada 5 Januari 2022 lalu.
Kesepakatan saat itu, yakni perusahaan besar swasta (PBS) wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 dengan batas waktu minimal satu tahun, berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, serta selama ada kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, maka PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal kembali.
”Pascapenandatanganan kesepakatan tersebut, kami langsung berkoordinasi dan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng agar melakukan peningkatan dan perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, serta mengusulkan untuk dibangun jalan khusus,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Asisten II Setda Gumas Richard saat menerima aksi unjukrasa massa AMGM, Senin (9/1).
Terkait pembangunan jalan khusus, menurut Richard, itu merupakan kewenangan Pemprov Kalteng. Dalam pembangunannya tidak semudah yang dibayangkan, karena melintasi tiga kabupaten, yakni Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Kapuas.
”Kami sudah memperjuangkan agar dibangun jalan khusus, yang bisa digunakan sebagai lalu lintas truk angkutan perusahaan besar swasta mengangkut hasil produksi,” ujarnya.
Mengenai peningkatan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, Pemprov Kalteng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menggelontorkan dana Rp 160 miliar, baik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana multiyears tahun 2022.
”Ruas jalan yang diperbaiki yakni dari Bukit Liti-Bawan, Bawan-Kuala Kurun, dan Linau-Tumbang Jutuh. Sekarang ini, progresnya juga sudah terlihat,” ungkapnya.
Upaya selanjutnya, juga dianggarkan Rp25 miliar yang merupakan dana partisipasi PBS untuk memperbaiki kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Berdasarkan hasil identifikasi bersama PBS dan kontraktor, ruas jalan yang prioritas diperbaiki sepanjang 5,150 kilometer.
”Perbaikan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang menggunakan dana partisipasi PBS dibagi dua segmen. Segmen pertama, perbaikan jalan di Desa Tanjung Karitak dan Rabauh, serta segmen kedua yakni jalan di Kelurahan Kampuri dan Rangan Tate,” pungkasnya. (okt/ens)

Baca Juga :  Bupati: Pahami Tupoksi Mantir Adat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/