KUALA KURUN – Setoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode Januari hingga Desember 2022 mencapai Rp 2.429.749.227. Setoran tersebut pendapatan tersebut masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas.
”PAD dari PPJ ini berasal dari pembayaran pajak 20.000 pelanggan PLN di Kabupaten Gunung Mas,” kata Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Kurun Rizal Bima Bayuaji, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, PLN secara rutin menyetor pajak penerangan jalan ke rekening pemerintah daerah, berdasarkan pelunasan rekening atau pembelian token pelanggan dan persentase penetapan PPJ masing-masing daerah melalui perda. PPJ merupakan pajak penggunaan tenaga listrik yang digunakan untuk menyediakan dan memelihara penerangan jalan.
“Setoran PPJ merupakan salah satu bentuk dukungan PLN untuk pembangunan di daerah, karena menjadi sumber pendapatan asli daerah,” tuturnya.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong berharap, agar setoran pajak penerangan jalan tahun berikutnya dapat terus meningkat lagi. Apalagi dengan adanya jaringan listrik yang sudah mulai masuk ke sejumlah desa, serta perusahaan besar swasta yang memanfaatkan listrik yang disediakan PLN.
“Terima kasih atas segala dukungan dari PLN. Setoran PPJ ini bermanfaat untuk menambah PAD yang digunakan untuk pembangunan, sehingga pada akhirnya bisa dinikmati masyarakat,” ungkapnya. (okt/ens)
Bupati Berharap PAD Pajak Penerangan Jalan Terus Meningkat
Kontribusi PPJ di Gumas 2022 Rp 2,4 Miliar Lebih
KUALA KURUN – Setoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode Januari hingga Desember 2022 mencapai Rp 2.429.749.227. Setoran tersebut pendapatan tersebut masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas.
”PAD dari PPJ ini berasal dari pembayaran pajak 20.000 pelanggan PLN di Kabupaten Gunung Mas,” kata Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Kurun Rizal Bima Bayuaji, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, PLN secara rutin menyetor pajak penerangan jalan ke rekening pemerintah daerah, berdasarkan pelunasan rekening atau pembelian token pelanggan dan persentase penetapan PPJ masing-masing daerah melalui perda. PPJ merupakan pajak penggunaan tenaga listrik yang digunakan untuk menyediakan dan memelihara penerangan jalan.
“Setoran PPJ merupakan salah satu bentuk dukungan PLN untuk pembangunan di daerah, karena menjadi sumber pendapatan asli daerah,” tuturnya.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong berharap, agar setoran pajak penerangan jalan tahun berikutnya dapat terus meningkat lagi. Apalagi dengan adanya jaringan listrik yang sudah mulai masuk ke sejumlah desa, serta perusahaan besar swasta yang memanfaatkan listrik yang disediakan PLN.
“Terima kasih atas segala dukungan dari PLN. Setoran PPJ ini bermanfaat untuk menambah PAD yang digunakan untuk pembangunan, sehingga pada akhirnya bisa dinikmati masyarakat,” ungkapnya. (okt/ens)