Kamis, Agustus 29, 2024
29.7 C
Palangkaraya

Jelang Pilkada, Pj Bupati Minta Guru Netral

KUALA KURUN – Saat mengunjungi SDN-4 Tewah, Madrasah, dan SMPN-3 Tewah, Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson Bartel Aden, meminta para tenaga pendidik atau guru untuk tetap menjaga netralitas dan tidak memihak salah satu calon pada Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

“Guru harus bersifat netral, apalagi ASN atau PNS. Dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini, saya harap tidak boleh memihak salah satu pasangan calon,” ucap Herson B. Aden saat berbincang di SMPN-3 Tewah, Selasa (16/7/2024).

Herson menegaskan, secara pribadi, guru dan ASN memiliki hak pilih sebagai warga negara Indonesia yang baik. Namun, karena posisi mereka terikat oleh aturan-aturan yang berlaku, mereka harus menjaga netralitas dan tidak melanggar aturan.

Baca Juga :  Jalan Kurun-Linau akan Diperbaiki Pemprov

“Guru dan kepala sekolah juga tidak boleh melakukan intervensi terhadap sesama profesi atau orang tua murid. Jangan sampai ada pemaksaan kehendak untuk memilih salah satu calon,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya tidak melakukan intervensi dengan cara memaksa orang tua murid atau orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon di Pilkada nanti. “Jangan sampai ada intervensi dengan cara memaksa orang tua murid atau orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon,” tandas Herson. (nya)

KUALA KURUN – Saat mengunjungi SDN-4 Tewah, Madrasah, dan SMPN-3 Tewah, Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson Bartel Aden, meminta para tenaga pendidik atau guru untuk tetap menjaga netralitas dan tidak memihak salah satu calon pada Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

“Guru harus bersifat netral, apalagi ASN atau PNS. Dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini, saya harap tidak boleh memihak salah satu pasangan calon,” ucap Herson B. Aden saat berbincang di SMPN-3 Tewah, Selasa (16/7/2024).

Herson menegaskan, secara pribadi, guru dan ASN memiliki hak pilih sebagai warga negara Indonesia yang baik. Namun, karena posisi mereka terikat oleh aturan-aturan yang berlaku, mereka harus menjaga netralitas dan tidak melanggar aturan.

Baca Juga :  Jalan Kurun-Linau akan Diperbaiki Pemprov

“Guru dan kepala sekolah juga tidak boleh melakukan intervensi terhadap sesama profesi atau orang tua murid. Jangan sampai ada pemaksaan kehendak untuk memilih salah satu calon,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya tidak melakukan intervensi dengan cara memaksa orang tua murid atau orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon di Pilkada nanti. “Jangan sampai ada intervensi dengan cara memaksa orang tua murid atau orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon,” tandas Herson. (nya)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/