Sabtu, Februari 22, 2025
24.5 C
Palangkaraya

Pemda Gumas Terima Dana Transfer Yang Sudah Dipangkas dari Pusat

KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunung Mas menjelaskan, tentang alokasi dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat untuk kabupaten setempat dipangkas senilai Rp73,9 miliar lebih.

“Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant (SG) bidang pekerjaan umum senilai Rp48,9 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik konektivitas jalan yang juga bidang pekerjaan umum senilai Rp24,9 miliar itu semua dihapus,” ungkap Kepala BKAD Gumas Hardeman, Kamis (20/2/2025).

Hademan memastikan, ke depan untuk hasil efisiensi anggaran ini akan dilaporkan kepada DPRD Gumas. Sedangkan untuk perubahan APBD 2025 akan dipercepat pada Juni 2025. Sedangkan untuk perubahan APBD dilakukan pada Agustus atau September.

Baca Juga :  Bimtek untuk Persiapan Pengelolaan Barang dan Jasa

“Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640 SJ, perubahan APBD tahun anggaran 2025 bisa dipercepat pada Juni 2025,” terang dia.

Sebab akuinya, pemangkasan transfer ke daerah juga bagian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi,Kabupaten dan Kota tahun anggaran 2025, dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Ia menjelaskan, dipangkasnya dana puluhan miliar tadi membuat tim anggaran pemerintah daerah harus melakukan efisiensi pada setiap perangkat daerah, untuk mendukung bidang pekerjaan umum.

“Kemungkinan kita tidak ada dana untuk pemeliharaan jalan, jembatan, dan lainnya, harapannya kita paling tidak untuk menjaga jalan dan jembatan di daerah kita ke depan agar tetap fungsional,” tandas dia. (nya/ans)

Baca Juga :  Pemda Kotim Ungkap Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Pembangunan Infrasturktur

KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunung Mas menjelaskan, tentang alokasi dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat untuk kabupaten setempat dipangkas senilai Rp73,9 miliar lebih.

“Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant (SG) bidang pekerjaan umum senilai Rp48,9 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik konektivitas jalan yang juga bidang pekerjaan umum senilai Rp24,9 miliar itu semua dihapus,” ungkap Kepala BKAD Gumas Hardeman, Kamis (20/2/2025).

Hademan memastikan, ke depan untuk hasil efisiensi anggaran ini akan dilaporkan kepada DPRD Gumas. Sedangkan untuk perubahan APBD 2025 akan dipercepat pada Juni 2025. Sedangkan untuk perubahan APBD dilakukan pada Agustus atau September.

Baca Juga :  Bimtek untuk Persiapan Pengelolaan Barang dan Jasa

“Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640 SJ, perubahan APBD tahun anggaran 2025 bisa dipercepat pada Juni 2025,” terang dia.

Sebab akuinya, pemangkasan transfer ke daerah juga bagian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi,Kabupaten dan Kota tahun anggaran 2025, dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Ia menjelaskan, dipangkasnya dana puluhan miliar tadi membuat tim anggaran pemerintah daerah harus melakukan efisiensi pada setiap perangkat daerah, untuk mendukung bidang pekerjaan umum.

“Kemungkinan kita tidak ada dana untuk pemeliharaan jalan, jembatan, dan lainnya, harapannya kita paling tidak untuk menjaga jalan dan jembatan di daerah kita ke depan agar tetap fungsional,” tandas dia. (nya/ans)

Baca Juga :  Pemda Kotim Ungkap Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Pembangunan Infrasturktur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/