KUALA KURUN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara penandatanganan ini digelar di aula Bapperida pada Kamis (22/8/2024).
Pj Bupati Gumas, Herson B Aden, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional.
“MoU ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemkab Gumas, baik di dalam maupun luar pengadilan, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Herson.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup layanan bantuan hukum di bidang perdata oleh Kejari kepada Pemkab Gumas, di mana Kejari dapat bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus, baik secara Nonlitigasi maupun Litigasi. Peran ini mencakup berbagai posisi hukum, seperti penggugat, tergugat, pemohon, ataupun termohon.
Selain itu, Kejari juga memberikan layanan hukum di bidang tata usaha negara kepada Pemkab, dengan peran sebagai tergugat atau termohon di Peradilan Tata Usaha Negara, serta kuasa dalam perkara pengujian peraturan perundang-undangan.
Herson menekankan pentingnya kerja sama ini dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas Pemda dalam mengambil keputusan kebijakan daerah, yang membutuhkan perlindungan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Tidak berlebihan jika peran dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara digunakan untuk memberikan pertimbangan hukum serta mediasi yang komprehensif,” tutupnya. (nya)