Sabtu, November 23, 2024
30.3 C
Palangkaraya

Pemkab Evaluasi Optimalisasi PAD dari BPHTB

Kuala Kurun – Dalam rangka mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) kembali menggelar rapat evaluasi. Rapat ini membahas progres penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) dan BPHTB dari beberapa perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di wilayah setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas, Richard FL, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana progres penyelesaian HGU dan BPHTB dari setiap PBS. “Kami ingin mengetahui secara pasti kapan penyelesaian HGU dan BPHTB ini bisa selesai,” ujar Richard pada Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut, Richard mengungkapkan bahwa Pemda Gumas akan terus menjalin komunikasi dengan PBS, perangkat daerah terkait, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas untuk mendukung pelaksanaan dan penyelesaian BPHTB. “Kami juga akan mencari solusi dan memberikan bantuan agar penyelesaian HGU dan BPHTB ini bisa maksimal kedepannya,” ujar Sekda.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Wajib Menyampaikan LKPM

Sementara itu, Kepala Kejari Gumas, Sahroni, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya. “Kami berharap dengan pihak-pihak PBS yang hadir sudah bisa mewakili dari perusahan, sehingga dialog yang kita laksanakan ini bisa berjalan dengan efektif, tanpa menunggu laporan ke pimpinan PBS masing-masing,” terang dia.

“Pihak Kejari selaku penerima kuasa dari Pemda harus terus memantau dan menunggu laporan terkait progres dari PBS,” jelas Sahroni. “Harapannya, dengan rapat ini, PBS dapat menyampaikan progres mereka dan melakukan pembayaran BPHTB sebelum Desember 2024,” tambahnya.(nya)

Kuala Kurun – Dalam rangka mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) kembali menggelar rapat evaluasi. Rapat ini membahas progres penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) dan BPHTB dari beberapa perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di wilayah setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas, Richard FL, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana progres penyelesaian HGU dan BPHTB dari setiap PBS. “Kami ingin mengetahui secara pasti kapan penyelesaian HGU dan BPHTB ini bisa selesai,” ujar Richard pada Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut, Richard mengungkapkan bahwa Pemda Gumas akan terus menjalin komunikasi dengan PBS, perangkat daerah terkait, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas untuk mendukung pelaksanaan dan penyelesaian BPHTB. “Kami juga akan mencari solusi dan memberikan bantuan agar penyelesaian HGU dan BPHTB ini bisa maksimal kedepannya,” ujar Sekda.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Wajib Menyampaikan LKPM

Sementara itu, Kepala Kejari Gumas, Sahroni, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya. “Kami berharap dengan pihak-pihak PBS yang hadir sudah bisa mewakili dari perusahan, sehingga dialog yang kita laksanakan ini bisa berjalan dengan efektif, tanpa menunggu laporan ke pimpinan PBS masing-masing,” terang dia.

“Pihak Kejari selaku penerima kuasa dari Pemda harus terus memantau dan menunggu laporan terkait progres dari PBS,” jelas Sahroni. “Harapannya, dengan rapat ini, PBS dapat menyampaikan progres mereka dan melakukan pembayaran BPHTB sebelum Desember 2024,” tambahnya.(nya)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/