Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Perangkat Daerah Diminta Susun RKA

KUALA KURUN-Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson memimpin rapat pra rencana kerja dan anggaran (RKA) tahun 2022 didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Richard, serta Kepala Bappedalitbang Yantrio Aulia. Itu merupakan persiapan menghadapi rapat dengar pendapat (RDP) hari ini, Senin (25/10) hingga 27 Oktober mendatang.

“Tujuan rapat kita pada hari ini adalah untuk menyamakan persepsi dan kesiapan kita menghadapi rapat dengar pendapat tanggal 25 sampai 27 Oktober 2021 serta persiapan untuk menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2022,” kata Yansiterson di GPU Damang Batu, Kamis (21/10).

“Saya berharap seluruh perangkat daerah supaya segera menyusun RKA dan menginput di sistem informasi pemerintah daerah (SIPD),” pintanya.

Baca Juga :  Ada Desa yang Belum Mengusulkan DD dan ADD

Kalau semua diinput ke seluruh perangkat daerah, lanjut dia, maka akan ditemukan buku rancangan RAPBD Tahun 2022 dan ini juga butuh waktu untuk menjilid dan mencetaknya. Sekda Gumas menambahkan, di bagian awal sudah diketahui oleh masing-masing oleh komisi DPR yang bersangkutan program dan prioritas pemerintah, ketika pembahasan RAPBD nya masing-masing perangkat daerah itu tidak sealot yang dipikirkan lagi tetapi lebih ringan.

“Meringankan tugas kita di pembahasan RAPBD yang sesungguhnya setelah disampaikan ke DPRD,” bebernya.

Kemudian,sehubungan dengan RAPBD tahun 2022, memang sudah lama penganggarannya, pemerintah daerah diperkirakan bahwa tahun, 2022, 2023, 2024 tidak sebagus yang diharapkan, ternyata proyeksi APBN pemerintah pusat khusus untuk Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKKDD), turun 10 triliun lebih. Ternyata yang Rp10 triliun tersebut antara lain di kelompok dana isentif daerah DID menurun Rp36.313.759.000 (-90,48 %). Yang semula Tahun 2021 Gumas mendapat Rp40.134.798.000, terjun bebas menjadi Rp3.821.039.000.

Baca Juga :  Untuk Mewujudkan Gumas Sehat

“Saya berharap kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas untuk penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang berjumlah 478 orang yang ada kemungkinan lulus semua, biaya gaji PPPK/P3K 478 orang tersebut sebesar Rp. 22.6 miliar lebih, maka gaji mereka ini akan ditransfer dari anggaran pemerintah pusat,” ungkapnya. (okt/ens)

KUALA KURUN-Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson memimpin rapat pra rencana kerja dan anggaran (RKA) tahun 2022 didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Richard, serta Kepala Bappedalitbang Yantrio Aulia. Itu merupakan persiapan menghadapi rapat dengar pendapat (RDP) hari ini, Senin (25/10) hingga 27 Oktober mendatang.

“Tujuan rapat kita pada hari ini adalah untuk menyamakan persepsi dan kesiapan kita menghadapi rapat dengar pendapat tanggal 25 sampai 27 Oktober 2021 serta persiapan untuk menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2022,” kata Yansiterson di GPU Damang Batu, Kamis (21/10).

“Saya berharap seluruh perangkat daerah supaya segera menyusun RKA dan menginput di sistem informasi pemerintah daerah (SIPD),” pintanya.

Baca Juga :  Ada Desa yang Belum Mengusulkan DD dan ADD

Kalau semua diinput ke seluruh perangkat daerah, lanjut dia, maka akan ditemukan buku rancangan RAPBD Tahun 2022 dan ini juga butuh waktu untuk menjilid dan mencetaknya. Sekda Gumas menambahkan, di bagian awal sudah diketahui oleh masing-masing oleh komisi DPR yang bersangkutan program dan prioritas pemerintah, ketika pembahasan RAPBD nya masing-masing perangkat daerah itu tidak sealot yang dipikirkan lagi tetapi lebih ringan.

“Meringankan tugas kita di pembahasan RAPBD yang sesungguhnya setelah disampaikan ke DPRD,” bebernya.

Kemudian,sehubungan dengan RAPBD tahun 2022, memang sudah lama penganggarannya, pemerintah daerah diperkirakan bahwa tahun, 2022, 2023, 2024 tidak sebagus yang diharapkan, ternyata proyeksi APBN pemerintah pusat khusus untuk Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKKDD), turun 10 triliun lebih. Ternyata yang Rp10 triliun tersebut antara lain di kelompok dana isentif daerah DID menurun Rp36.313.759.000 (-90,48 %). Yang semula Tahun 2021 Gumas mendapat Rp40.134.798.000, terjun bebas menjadi Rp3.821.039.000.

Baca Juga :  Untuk Mewujudkan Gumas Sehat

“Saya berharap kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas untuk penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang berjumlah 478 orang yang ada kemungkinan lulus semua, biaya gaji PPPK/P3K 478 orang tersebut sebesar Rp. 22.6 miliar lebih, maka gaji mereka ini akan ditransfer dari anggaran pemerintah pusat,” ungkapnya. (okt/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/