Selasa, Mei 14, 2024
25.4 C
Palangkaraya

Ada Desa yang Belum Mengusulkan DD dan ADD

KUALA KURUN – Sampai saat ini, sejumlah desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih belum mengajukan usulan penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2023 dengan beragam kendala. Untuk itu, diminta kepada para kepala desa (kades), agar segera mengajukan usulan penyaluran dana desa (DD) tersebut.

“Kalau terlambat mengajukan, akan menimbulkan berbagai permasalahan, seperti terhambatnya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang didukung sumber daya dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD),” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Sabtu (3/6).

Selain itu, menurut dia, keterlambatan pengajuan usulan penyaluran dana desa juga akan berdampak pada penatausahaan keuangan desa yang kurang tertib, sehingga hal tersebut akan dapat menimbulkan kerawanan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Memang perlu kerja sama lintas sektoral, baik itu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak kecamatan, serta pemerintah desa untuk lebih memperhatikan hal ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Untuk Tingkatkan PAD, Pemkab Gumas Kunker ke Mura

Bupati meminta kepada kades, agar dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus lebih teliti, cermat dan berhati-hati. Ini karena masih ada beberapa desa yang menyusun APBDes belum sesuai skala prioritas pembangunan di desa, dan ada juga yang belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat di desa.

“Seluruh pemerintah desa dan BPD harus menyusun APBDes dengan baik, menggunakan ADD dan DD secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta kelola keuangan desa dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu,” tegasnya.

Dalam menyusun APBDes, lanjut dia, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan serta dengan menjunjung tinggi asas pengelolaan keuangan desa dan hindari hal-hal yang dapat merusak marwah pemerintahan desa, sehingga nama baik pemerintah desa dan BPD tetap terjaga.

Baca Juga :  Terus Meningkatkan SDM Masyarakat

“Secara khusus kepada camat dan jajarannya terkait kewenangan dalam memberikan evaluasi atas rancangan peraturan desa tentang APBDes, agar lebih teliti, lebih cermat, dan lebih berhati-hati,” ujar Jaya.

Dia berharap kades dan BPD mampu bekerjasama dan mengayomi seluruh masyarakat dengan baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa akan menjadi lebih kuat dan mandiri.

“Saya juga meminta kepada pemerintah desa agar lebih menyalurkan BLT DD, serta memanfaatkan dana desa untuk upaya penanganan stunting di desa masing-masing,” tandasnya. (okt)

KUALA KURUN – Sampai saat ini, sejumlah desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih belum mengajukan usulan penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2023 dengan beragam kendala. Untuk itu, diminta kepada para kepala desa (kades), agar segera mengajukan usulan penyaluran dana desa (DD) tersebut.

“Kalau terlambat mengajukan, akan menimbulkan berbagai permasalahan, seperti terhambatnya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang didukung sumber daya dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD),” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Sabtu (3/6).

Selain itu, menurut dia, keterlambatan pengajuan usulan penyaluran dana desa juga akan berdampak pada penatausahaan keuangan desa yang kurang tertib, sehingga hal tersebut akan dapat menimbulkan kerawanan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Memang perlu kerja sama lintas sektoral, baik itu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak kecamatan, serta pemerintah desa untuk lebih memperhatikan hal ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Untuk Tingkatkan PAD, Pemkab Gumas Kunker ke Mura

Bupati meminta kepada kades, agar dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus lebih teliti, cermat dan berhati-hati. Ini karena masih ada beberapa desa yang menyusun APBDes belum sesuai skala prioritas pembangunan di desa, dan ada juga yang belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat di desa.

“Seluruh pemerintah desa dan BPD harus menyusun APBDes dengan baik, menggunakan ADD dan DD secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta kelola keuangan desa dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu,” tegasnya.

Dalam menyusun APBDes, lanjut dia, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan serta dengan menjunjung tinggi asas pengelolaan keuangan desa dan hindari hal-hal yang dapat merusak marwah pemerintahan desa, sehingga nama baik pemerintah desa dan BPD tetap terjaga.

Baca Juga :  Terus Meningkatkan SDM Masyarakat

“Secara khusus kepada camat dan jajarannya terkait kewenangan dalam memberikan evaluasi atas rancangan peraturan desa tentang APBDes, agar lebih teliti, lebih cermat, dan lebih berhati-hati,” ujar Jaya.

Dia berharap kades dan BPD mampu bekerjasama dan mengayomi seluruh masyarakat dengan baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa akan menjadi lebih kuat dan mandiri.

“Saya juga meminta kepada pemerintah desa agar lebih menyalurkan BLT DD, serta memanfaatkan dana desa untuk upaya penanganan stunting di desa masing-masing,” tandasnya. (okt)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/