Rabu, September 18, 2024
31.7 C
Palangkaraya

Pj Bupati Jawab Pandangan Umum Dewan

KUALA KURUN– Pada rapat paripurna ke-11 masa persidangan III, Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B Aden, memberikan penjelasan atas Pandangan Umum yang disampaikan oleh sejumlah anggota DPRD Gumas pada rapat sebelumnya. Rapat tersebut berlangsung di gedung dewan pada Senin (29/7/2024) siang.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih atas sambutan baik, dukungan, dan masukan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Gumas TA 2024. Kami akan membahasnya bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, sesuai saran dari fraksi Demokrat,” ujar Herson B Aden.

Menurut Herson, pemerintah daerah harus mempertimbangkan jalan alternatif jika jalan lintas Kurun Palangka Raya mengalami kerusakan atau tidak bisa dilewati. Oleh karena itu, perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan dari Kurun sampai Sepang Simin harus direncanakan sebagai opsi bagi masyarakat menuju Palangka Raya.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan di Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

“Pada prinsipnya, kami sepakat dan telah menganggarkan dalam APBD Murni Tahun 2024 dan Pergeseran, agar ruas jalan alternatif tersebut dapat berfungsi,” jelas pria kelahiran 1966 ini.

Herson juga menekankan pentingnya penataan Kota Kuala Kurun untuk mempercantik wajah Kabupaten Gumas. Pemda sepakat untuk melakukan penataan ini secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Herson menyebut bahwa Kabupaten Gumas sebagai daerah penghasil tambang dan perkebunan harus memperhitungkan nilai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) yang seharusnya diterima. Setiap tahun, Pemda melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan terkait DBH SDA, khususnya minerba.

“Kami juga harus selalu mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor. Peningkatan PAD ini erat kaitannya dengan penataan wajah Kota Kabupaten. Pada prinsipnya, kami sepakat untuk peningkatan PAD namun kami dibatasi terkait jenis-jenis PAD yang bisa dipungut sesuai dengan UU yang berlaku,” pungkasnya. (nya)

Baca Juga :  Pemkab Bakal Optimalkan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat

KUALA KURUN– Pada rapat paripurna ke-11 masa persidangan III, Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B Aden, memberikan penjelasan atas Pandangan Umum yang disampaikan oleh sejumlah anggota DPRD Gumas pada rapat sebelumnya. Rapat tersebut berlangsung di gedung dewan pada Senin (29/7/2024) siang.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih atas sambutan baik, dukungan, dan masukan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Gumas TA 2024. Kami akan membahasnya bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, sesuai saran dari fraksi Demokrat,” ujar Herson B Aden.

Menurut Herson, pemerintah daerah harus mempertimbangkan jalan alternatif jika jalan lintas Kurun Palangka Raya mengalami kerusakan atau tidak bisa dilewati. Oleh karena itu, perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan dari Kurun sampai Sepang Simin harus direncanakan sebagai opsi bagi masyarakat menuju Palangka Raya.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan di Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

“Pada prinsipnya, kami sepakat dan telah menganggarkan dalam APBD Murni Tahun 2024 dan Pergeseran, agar ruas jalan alternatif tersebut dapat berfungsi,” jelas pria kelahiran 1966 ini.

Herson juga menekankan pentingnya penataan Kota Kuala Kurun untuk mempercantik wajah Kabupaten Gumas. Pemda sepakat untuk melakukan penataan ini secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Herson menyebut bahwa Kabupaten Gumas sebagai daerah penghasil tambang dan perkebunan harus memperhitungkan nilai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) yang seharusnya diterima. Setiap tahun, Pemda melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan terkait DBH SDA, khususnya minerba.

“Kami juga harus selalu mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor. Peningkatan PAD ini erat kaitannya dengan penataan wajah Kota Kabupaten. Pada prinsipnya, kami sepakat untuk peningkatan PAD namun kami dibatasi terkait jenis-jenis PAD yang bisa dipungut sesuai dengan UU yang berlaku,” pungkasnya. (nya)

Baca Juga :  Pemkab Bakal Optimalkan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/