Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kejari Kapuas Berikan Penyuluhan Hukum kepada Warga LDII

KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan penyuluhan hukum kepada warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Kapuas. Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Al Muhajir Kuala Kapuas, Minggu (14/5) itu diikuti ratusan warga LDII dari 5 PAC LDII. Tim dari Kejari Kapuas dipimpin Kasi Intelijen Dr Amir Giri.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yakni pengenalan profil Kejari Kapuas yang disampaikan didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Da-TUN) Yudhi Subianto , 4 pilar kabangsaan faktor pendukung masyarakat yang sadar hukum disampaikan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto dan restoratif justice yang disampaikan Kasi Intelijen Amir Giri.

“Kegiatan ini hasil kerja sama DPD LDII Kapuas dengan Kejari Kapuas. Pimpinan menyambut baik kegiatan ini, karena ini juga merupakan salah satu program yang dilaksanakan Kejari Kapuas,” kata Amir Giri sebelum menyampaikan paparan materi.

Dalam paparannya, Amir menjelaskan tentang  restoratif justice. “Restoratif justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak-pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” ungkap Amir.

Amir menegaskan, berdasarkan peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan  berdasarkan keadilan resoratif, perkara tindak pidana dapat ditutup  demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dalam hal terpenuhinya syarat beberapa syarat.

Baca Juga :  Nafiah Minta Camat dan Jajaran Antisipasi Karhutla

Di antaranya; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan  pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana yang dilakukan  dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Saat itu Amir juga menyampaikan beberapa perkara tindak pidana yang diselesaikan melalui restoratif justice. “Syarat utama dalam restoratif justice adalah, pihak korban mau memaafkan dan menyetujui dilakukannya restoratif justice,” kata dia.

Sementara itu, Kasi Da-TUN Yudhi Subianto dalam paparanya menyampaikan tentang profil Kejari Kapuas. Yudi mengungkapkan, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat itu dia juga menyampaikan struktur organisasi Kejari Kapuas. Yakni, Kejari Kapuas dengan Kepala Kejari saat ini Luthcas Rohman. Selanjutnya Sub Bagian Pembinaan Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto, Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Umum, Seksi Da-TUN.

Yudhi juga menjelaskan posisi kejaksaan dalam penanganan perkara. “Dalam penanganan perkara, jaksa menerima tersangka dan barang bukti berkas perkara dari polisi. Kemudian dibawa ke persidangan untuk dilakukan penuntutan,” jelas dia.

Baca Juga :  Kapuas Terima Penganugerahan Desa Wisata Indonesia

Di tempat yang sama, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto dalam paparannya menekankan tentang pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan di tengah keberagaman. “Di Indonesia ini terdiri dari beragam suku, budaya, bahasa dan agama. Namun kita diikat dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Meski kita berbeda, kalau kita bersatu akan menjadi kuat,” tandas Siswanto.

Masih di tempat yang sama, Ketua DPD LDII Kapuas H Kamaludin berharap, dengan kegiatan penyuluhan hukum itu warga LDII di Kabupaten Kapuas akan memiliki wawasan hukum yang baik. “Kita harus memahami hukum agama dan hukum negara. Kalau kita taat dengan hukum agama dan hukum negara, hidup kita akan lebih tenang,” kata Kamal.

Dia juga menegaskan, Ketum DPP LDII juga selalu berpesan kepada seluruh warga LDII di mana saja berada agar menjadi warga negara yang baik dalam berbangsa dan bernegara, sehingga sukses dunia dan akhirat. “Yang menjadi pegawai, menjadilah pegawai yang baik. Begitu juga yang jadi karyawan, petani, nelayan maupun pedagang,” tandasnya. (alh/ala)

KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan penyuluhan hukum kepada warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Kapuas. Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Al Muhajir Kuala Kapuas, Minggu (14/5) itu diikuti ratusan warga LDII dari 5 PAC LDII. Tim dari Kejari Kapuas dipimpin Kasi Intelijen Dr Amir Giri.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yakni pengenalan profil Kejari Kapuas yang disampaikan didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Da-TUN) Yudhi Subianto , 4 pilar kabangsaan faktor pendukung masyarakat yang sadar hukum disampaikan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto dan restoratif justice yang disampaikan Kasi Intelijen Amir Giri.

“Kegiatan ini hasil kerja sama DPD LDII Kapuas dengan Kejari Kapuas. Pimpinan menyambut baik kegiatan ini, karena ini juga merupakan salah satu program yang dilaksanakan Kejari Kapuas,” kata Amir Giri sebelum menyampaikan paparan materi.

Dalam paparannya, Amir menjelaskan tentang  restoratif justice. “Restoratif justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak-pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” ungkap Amir.

Amir menegaskan, berdasarkan peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan  berdasarkan keadilan resoratif, perkara tindak pidana dapat ditutup  demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dalam hal terpenuhinya syarat beberapa syarat.

Baca Juga :  Nafiah Minta Camat dan Jajaran Antisipasi Karhutla

Di antaranya; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan  pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana yang dilakukan  dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Saat itu Amir juga menyampaikan beberapa perkara tindak pidana yang diselesaikan melalui restoratif justice. “Syarat utama dalam restoratif justice adalah, pihak korban mau memaafkan dan menyetujui dilakukannya restoratif justice,” kata dia.

Sementara itu, Kasi Da-TUN Yudhi Subianto dalam paparanya menyampaikan tentang profil Kejari Kapuas. Yudi mengungkapkan, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat itu dia juga menyampaikan struktur organisasi Kejari Kapuas. Yakni, Kejari Kapuas dengan Kepala Kejari saat ini Luthcas Rohman. Selanjutnya Sub Bagian Pembinaan Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto, Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Umum, Seksi Da-TUN.

Yudhi juga menjelaskan posisi kejaksaan dalam penanganan perkara. “Dalam penanganan perkara, jaksa menerima tersangka dan barang bukti berkas perkara dari polisi. Kemudian dibawa ke persidangan untuk dilakukan penuntutan,” jelas dia.

Baca Juga :  Kapuas Terima Penganugerahan Desa Wisata Indonesia

Di tempat yang sama, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto dalam paparannya menekankan tentang pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan di tengah keberagaman. “Di Indonesia ini terdiri dari beragam suku, budaya, bahasa dan agama. Namun kita diikat dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Meski kita berbeda, kalau kita bersatu akan menjadi kuat,” tandas Siswanto.

Masih di tempat yang sama, Ketua DPD LDII Kapuas H Kamaludin berharap, dengan kegiatan penyuluhan hukum itu warga LDII di Kabupaten Kapuas akan memiliki wawasan hukum yang baik. “Kita harus memahami hukum agama dan hukum negara. Kalau kita taat dengan hukum agama dan hukum negara, hidup kita akan lebih tenang,” kata Kamal.

Dia juga menegaskan, Ketum DPP LDII juga selalu berpesan kepada seluruh warga LDII di mana saja berada agar menjadi warga negara yang baik dalam berbangsa dan bernegara, sehingga sukses dunia dan akhirat. “Yang menjadi pegawai, menjadilah pegawai yang baik. Begitu juga yang jadi karyawan, petani, nelayan maupun pedagang,” tandasnya. (alh/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/