Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Setiap Kecamatan Siapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2022

KUALA KAPUAS – Dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah maka setiap perangkat daerah wajib menyusun perjanjian kinerja, tidak terkecuali bagi kecamatan.

Oleh karena itu, untuk mengakselerasi penyusunan perjanjian kinerja pada setiap kecamatan pada Tahun 2022, maka Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas melakukan pendamping dalam penyusunannya, Senin (17/1). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Organisasi tersebut berfokus pada penyelesaian penyusunan Perjanjian Kinerja Camat.

“Hari ini kita minta semua kecamatan dapat menyelesaikan penyusunan Perjanjian Kinerja Camat Tahun 2022 sehingga dapat segera dilakukan penandatanganan bersama Bapak Bupati Kapuas,” ujar Kabag Organisasi Ir. Hery Setiawan.

Perjanjian kinerja tersebut menurutnya disusun untuk memastikan visi misi Bupati Kapuas dapat tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2018-2023. “Perjanjian kinerja dimaksud disusun dengan memperhatikan dokumen Rencana Strategis Kecamatan Tahun 2018-2023, Rencana Kerja Tahun 2022 serta anggaran pada masing-masing kecamatan,” bebernya.

Baca Juga :  Bupati Tandatangani Berita Acara Serah Terima Laporan Bantuan Keuangan Partai Politik

Kemudian, ditambahkan Teguh Wahyuni bahwa pada tahun 2022 Perjanjian Kinerja setiap Kepala Perangkat Daerah wajib menambahkan target kinerja berkaitan dengan program prioritas daerah serta kinerja utama yang harus diselesaikan. Hal tersebut dimuat dalam Surat Bupati Kapuas Nomor 060/1449/Org.2021 Hal Penyusunan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2022.

“Sesuai arahan dari pimpinan maka setiap perangkat daerah pengampu tugas tertentu wajib memasukkan target kinerja pada program penanganan stunting, program pencegahan korupsi dan pencapaian target PAD,” jelasnya saat mendampingi penyusun perjanjian kinerja kecamatan tersebut.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian Program serta pejabat pengelola SAKIP di setiap Kecamatan. (Setda/hmskmf/ans/ko)

Baca Juga :  Bupati: Mari Bersama Kita Jaga Persatuan dan Kesatuan

KUALA KAPUAS – Dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah maka setiap perangkat daerah wajib menyusun perjanjian kinerja, tidak terkecuali bagi kecamatan.

Oleh karena itu, untuk mengakselerasi penyusunan perjanjian kinerja pada setiap kecamatan pada Tahun 2022, maka Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas melakukan pendamping dalam penyusunannya, Senin (17/1). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Organisasi tersebut berfokus pada penyelesaian penyusunan Perjanjian Kinerja Camat.

“Hari ini kita minta semua kecamatan dapat menyelesaikan penyusunan Perjanjian Kinerja Camat Tahun 2022 sehingga dapat segera dilakukan penandatanganan bersama Bapak Bupati Kapuas,” ujar Kabag Organisasi Ir. Hery Setiawan.

Perjanjian kinerja tersebut menurutnya disusun untuk memastikan visi misi Bupati Kapuas dapat tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2018-2023. “Perjanjian kinerja dimaksud disusun dengan memperhatikan dokumen Rencana Strategis Kecamatan Tahun 2018-2023, Rencana Kerja Tahun 2022 serta anggaran pada masing-masing kecamatan,” bebernya.

Baca Juga :  Bupati Tandatangani Berita Acara Serah Terima Laporan Bantuan Keuangan Partai Politik

Kemudian, ditambahkan Teguh Wahyuni bahwa pada tahun 2022 Perjanjian Kinerja setiap Kepala Perangkat Daerah wajib menambahkan target kinerja berkaitan dengan program prioritas daerah serta kinerja utama yang harus diselesaikan. Hal tersebut dimuat dalam Surat Bupati Kapuas Nomor 060/1449/Org.2021 Hal Penyusunan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2022.

“Sesuai arahan dari pimpinan maka setiap perangkat daerah pengampu tugas tertentu wajib memasukkan target kinerja pada program penanganan stunting, program pencegahan korupsi dan pencapaian target PAD,” jelasnya saat mendampingi penyusun perjanjian kinerja kecamatan tersebut.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian Program serta pejabat pengelola SAKIP di setiap Kecamatan. (Setda/hmskmf/ans/ko)

Baca Juga :  Bupati: Mari Bersama Kita Jaga Persatuan dan Kesatuan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/