Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pemilik Usaha Diimbau untuk Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

KUALA KAPUAS – Dalam upaya mengedepankan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, membuka acara Penyuluhan Program dan Manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Acara tersebut berlangsung di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas, belum lama ini.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kapuas, Raison, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr Tonun Irawaty Pandjaitan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas, Okta Nova Indria, serta peserta penyuluhan.

Baca Juga :  Nafiah Ibnor Jadi Irup Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun

Melalui sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekda Kapuas, Septedy, Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas saat ini terus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kapuas untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan gratis hingga sembuh tanpa batasan biaya (Unlimited). Jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja, akan ada beasiswa untuk dua anak dari tingkat TK hingga perguruan tinggi dengan total manfaat hingga Rp 174 juta. Jika kematian disebabkan oleh sakit, akan ada santunan sebesar Rp 42 juta,” jelasnya.

Oleh karena itu, Septedy, mengimbau kepada pemilik usaha untuk segera mendaftarkan seluruh karyawan (penerima upah) mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk melindungi setiap pekerja di Kabupaten Kapuas melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Bupati Keluarkan Surat Edaran

“Kami juga berharap agar DPMPTSP Kabupaten Kapuas bersama BPJS Ketenagakerjaan Kapuas dapat bekerja bersinergi untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Wilayah Kabupaten Kapuas. Kami juga berharap pemilik usaha dapat mendukung inisiatif ini, sehingga bersama-sama kita dapat memberikan yang terbaik untuk perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kapuas,” tutupnya. (hmskmf/uni)

KUALA KAPUAS – Dalam upaya mengedepankan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, membuka acara Penyuluhan Program dan Manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Acara tersebut berlangsung di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas, belum lama ini.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kapuas, Raison, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr Tonun Irawaty Pandjaitan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas, Okta Nova Indria, serta peserta penyuluhan.

Baca Juga :  Nafiah Ibnor Jadi Irup Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun

Melalui sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekda Kapuas, Septedy, Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas saat ini terus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kapuas untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan gratis hingga sembuh tanpa batasan biaya (Unlimited). Jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja, akan ada beasiswa untuk dua anak dari tingkat TK hingga perguruan tinggi dengan total manfaat hingga Rp 174 juta. Jika kematian disebabkan oleh sakit, akan ada santunan sebesar Rp 42 juta,” jelasnya.

Oleh karena itu, Septedy, mengimbau kepada pemilik usaha untuk segera mendaftarkan seluruh karyawan (penerima upah) mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk melindungi setiap pekerja di Kabupaten Kapuas melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Bupati Keluarkan Surat Edaran

“Kami juga berharap agar DPMPTSP Kabupaten Kapuas bersama BPJS Ketenagakerjaan Kapuas dapat bekerja bersinergi untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Wilayah Kabupaten Kapuas. Kami juga berharap pemilik usaha dapat mendukung inisiatif ini, sehingga bersama-sama kita dapat memberikan yang terbaik untuk perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kapuas,” tutupnya. (hmskmf/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/