KASONGAN-Untuk menjaga dan menghilangkan konflik atau sengketa tanah di wilayah Kabupaten Katingan, seluruh masyarakat Katingan diminta untuk memasangkan patok tanda batas pada tanahnya masing-masing.
Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas ketika menghadiri kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Jumat (3/2/2023).
Dikatakan bupati. Gemapatas ini dinilainya sangat positif dan baik. Hal ini supaya tanah yang dimiliki oleh masyarakat Katingan, bisa terjaga, dan terhindar dari masalah. “Ini sebenarnya kewajiban dari pemilik tanah. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan perundang-undangan,” ucap Sakariyas.
Di sisi lain lanjutnya, adanya tanda batas tanah untuk memudahkan dan mempercepat petugas ukur untuk melakukan pengukuran terhadap tanah yang dimiliki. Disamping untuk memberikan kepastian terhadap batas bidang tanah yang sudah di pasang tanda batas atau patoknya.
“Sebab ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kemudian untuk penetapan dan pemasangan tanda batas atau patok bidang tanah ini, juga harus ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan tetangga berbatasan,” tegasnya.
Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Katingan inipun, juga mengimbau seluruh masyarakat pemilik tanah, supaya bisa segera melakukan pemasangan tanda batas di tanahnya masing-masing.
“Sehingga tanah yang dimiliki bisa tetap aman, dan terhindar dari segala macam permasalahan sengketa. Kami dari Pemerintah Kabupaten Katingan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Pertanahan Kabupaten Katingan yang telah melaksanakan kegiatan ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini, bisa memberikan penyadaran bagi masyarakat, akan pentingnya pemasangan tanda batas,” ujarnya.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Katingan M Zubaidi Noor menjelaskan, bahwa tujuan dari dicanangkannya Gemapatas ini diantaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dikuasai dan dimilikinya.
“Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik maupun sengketa batas. Baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan badan usaha atau badan hukum dan masyarakat dengan Pemerintah,” terang Zuaidi.
Gemapatas lanjutnya, juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintegrasi tahun 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL.
Di mana sebelum dilakukan pengukuran fisik, masyarakat, badan usaha, badan hukum, pemerintah, harus memasang tanda batas bidang tanah. “Ini kiranya supaya dapat diketahui oleh seluruh masyarakat kita saat ini,” tandasnya. (eri/art)