KASONGAN – Permasalahan keterlambatan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) di Kabupaten Katingan selalu terjadi setiap tahun anggaran. Oleh sebab itu seluruh desa di Kabupaten Katingan diingatkan jangan sampai mengabaikan LPPD. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Katingan Andrei Nathanael kepada sejumlah wartawan, Senin (7/3).
Sebab menurut Nathanael, apabila ini diberlakukan menjadi salah satu syarat untuk melakukan pencairan dana desa maupun alokasi dana desa, tentu akan menjadi masalah bagi desa itu sendiri. “Oleh sebab itulah kita minta masalah ini harus diperhatikan. Agar disampaikan tepat waktu,” tegasnya.
Dirinya ketika masih menjadi Camat di Kecamatan Sanaman Mantikei mengungkapkan, masalah ini memang selalu terjadi setiap tahun. Terkait hal ini dia juga sudah memerintahkan jajarannya, untuk menyelesaikan masalah ini. Sehingga tidak ada lagi yang terlambat, dan wajib disampaikan tepat waktu. “Untuk alasan keterlambatan, saya tidak memahami. Mungkin mereka mengganggap remeh hal ini. Padahal ini penting,” terangnya.
Untuk itulah guna mengantisipasi keterlambatan ini terulang kembali. Mereka berencana untuk membuat regulasi atau aturan untuk pencairan Alokasi Dana Desa. “Apabila mereka nanti tidak menyampaikan LPPD, maka untuk Alokasi Dana Desa tidak bisa dicairkan. Jadi ini nanti akan menjadi syarat mutlak kita buat. Kalau untuk aturan Dana Desa, sulit kita buat regulasi. Karena itu dari pusat,” tandasnya.(eri/ko)
KASONGAN – Permasalahan keterlambatan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) di Kabupaten Katingan selalu terjadi setiap tahun anggaran. Oleh sebab itu seluruh desa di Kabupaten Katingan diingatkan jangan sampai mengabaikan LPPD. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Katingan Andrei Nathanael kepada sejumlah wartawan, Senin (7/3).
Sebab menurut Nathanael, apabila ini diberlakukan menjadi salah satu syarat untuk melakukan pencairan dana desa maupun alokasi dana desa, tentu akan menjadi masalah bagi desa itu sendiri. “Oleh sebab itulah kita minta masalah ini harus diperhatikan. Agar disampaikan tepat waktu,” tegasnya.
Dirinya ketika masih menjadi Camat di Kecamatan Sanaman Mantikei mengungkapkan, masalah ini memang selalu terjadi setiap tahun. Terkait hal ini dia juga sudah memerintahkan jajarannya, untuk menyelesaikan masalah ini. Sehingga tidak ada lagi yang terlambat, dan wajib disampaikan tepat waktu. “Untuk alasan keterlambatan, saya tidak memahami. Mungkin mereka mengganggap remeh hal ini. Padahal ini penting,” terangnya.
Untuk itulah guna mengantisipasi keterlambatan ini terulang kembali. Mereka berencana untuk membuat regulasi atau aturan untuk pencairan Alokasi Dana Desa. “Apabila mereka nanti tidak menyampaikan LPPD, maka untuk Alokasi Dana Desa tidak bisa dicairkan. Jadi ini nanti akan menjadi syarat mutlak kita buat. Kalau untuk aturan Dana Desa, sulit kita buat regulasi. Karena itu dari pusat,” tandasnya.(eri/ko)