Minggu, September 29, 2024
29.2 C
Palangkaraya

Kepala Desa Dilarang Tinggalkan Tempat Tugas

KASONGAN-Berbagai permasalahan di tingkat desa terus menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Katingan. Kali ini seluruh kepala desa kembali dilarang meninggalkan tempat tugasnya. Larangan ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas ketika melantik Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Katingan baru-baru ini.

Hal ini disampaikan bupati, karena dirinya mendapatkan laporan ada oknum kepala desa yang sering tidak berada di desa dan berada di Palangka Raya. “Saya sebutkan saja. Itu Kepala Desa Tumbang Tangoi. Tolong kepada Camat Petak Malai untuk memperhatikan hal ini,” tegas Sakariyas.

Menurut bupati, kepala desa yang jangan berada di tempat harus dibuatkan laporan. Sehingga bisa diberikan tindakan teguran dan lainnya. “Jika jarang ditempat, bagaimana hubungannya dengan masyarakat, atau melayani masyarakat. Mengelola program pembangunan dan sebagainya di desa. Inikan menjadi pertanyaan kita. Bayangkan dalam satu tahun, cuma datang sebentar. Setelah itu pergi lagi,” ujarnya.

Camat, tegasnya, harusnya melaporkan masalah ini. Jangan sampai didiamkan begitu saja. Bahkan dia menduga, jika tidak dilaporkan bisa saja ada kongkalikong antara camat dan oknum kepala desa yang tidak bekerja dengan baik.

“Tapi hebatnya, datang ke saya. Lengkap dengan pakaian dinas. Saya pikir benar-benar melaksanakan tugasnya. Kenyataannya tidak. Inikan bisa menjadi masalah,” tandasnya. (eri/art)

KASONGAN-Berbagai permasalahan di tingkat desa terus menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Katingan. Kali ini seluruh kepala desa kembali dilarang meninggalkan tempat tugasnya. Larangan ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas ketika melantik Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Katingan baru-baru ini.

Hal ini disampaikan bupati, karena dirinya mendapatkan laporan ada oknum kepala desa yang sering tidak berada di desa dan berada di Palangka Raya. “Saya sebutkan saja. Itu Kepala Desa Tumbang Tangoi. Tolong kepada Camat Petak Malai untuk memperhatikan hal ini,” tegas Sakariyas.

Menurut bupati, kepala desa yang jangan berada di tempat harus dibuatkan laporan. Sehingga bisa diberikan tindakan teguran dan lainnya. “Jika jarang ditempat, bagaimana hubungannya dengan masyarakat, atau melayani masyarakat. Mengelola program pembangunan dan sebagainya di desa. Inikan menjadi pertanyaan kita. Bayangkan dalam satu tahun, cuma datang sebentar. Setelah itu pergi lagi,” ujarnya.

Camat, tegasnya, harusnya melaporkan masalah ini. Jangan sampai didiamkan begitu saja. Bahkan dia menduga, jika tidak dilaporkan bisa saja ada kongkalikong antara camat dan oknum kepala desa yang tidak bekerja dengan baik.

“Tapi hebatnya, datang ke saya. Lengkap dengan pakaian dinas. Saya pikir benar-benar melaksanakan tugasnya. Kenyataannya tidak. Inikan bisa menjadi masalah,” tandasnya. (eri/art)

Artikel Terkait

Muncul Kabut Asap, Kualitas Udara Menurun

Pertengahan Agustus Puncak Kemara

Parpol Terima Bantuan Keuangan

Pemkab Katingan Fokus Kendalikan Inflasi