Jumat, Juni 13, 2025
34.2 C
Palangkaraya

Kabar Terbaru! Ini Status Hukum Kades Tumbang Jala yang Aniaya Warganya

KASONGAN-Proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian Polsek Sanaman Mantikei, terhadap terduga pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan berinisial P, kini memasuki babak baru.

Oknum Kades Tumbang Jala, kini resmi berstatus tersangka dalam tindak kekerasan terhadap tiga orang warga, salah satunya anggota linmas.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Bripka Adi Rahim ketika dikonfirmasi menjelaskan, status tersangka ditetapkan sejak Senin 9 Juni 2025. “Tersangka juga sudah ditahan dan sekarang ada di Polres Katingan,” jelas Adi panggilan akrabnya kepada Kalteng Pos, Kamis (12/6/2025).

Kronologi dan Modus Oknum Kades di Katingan Aniaya Linmas dan Dua Wanita

Dia juga mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Katingan.

Baca Juga : 
Kades Tumbang Jala Belum Tersangka, Benarkah Ada Upaya Biar Tak Masuk Penjara

“Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” katanya.

Ketika disinggung, apa sejauh ini ada upaya damai antara korban dan terduga pelaku. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pencabutan laporan yang dilakukan.

“Sepanjang tidak ada pencabutan laporan, proses akan tetap berjalan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ps. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Katingan ini.(eri/ram)

KASONGAN-Proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian Polsek Sanaman Mantikei, terhadap terduga pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan berinisial P, kini memasuki babak baru.

Oknum Kades Tumbang Jala, kini resmi berstatus tersangka dalam tindak kekerasan terhadap tiga orang warga, salah satunya anggota linmas.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Bripka Adi Rahim ketika dikonfirmasi menjelaskan, status tersangka ditetapkan sejak Senin 9 Juni 2025. “Tersangka juga sudah ditahan dan sekarang ada di Polres Katingan,” jelas Adi panggilan akrabnya kepada Kalteng Pos, Kamis (12/6/2025).

Kronologi dan Modus Oknum Kades di Katingan Aniaya Linmas dan Dua Wanita

Dia juga mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Katingan.

Baca Juga : 
Kades Tumbang Jala Belum Tersangka, Benarkah Ada Upaya Biar Tak Masuk Penjara

“Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” katanya.

Ketika disinggung, apa sejauh ini ada upaya damai antara korban dan terduga pelaku. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pencabutan laporan yang dilakukan.

“Sepanjang tidak ada pencabutan laporan, proses akan tetap berjalan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ps. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Katingan ini.(eri/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/