Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

APK Tak Berizin Ditertibkan

KASONGAN-Menjelang Pemilu tahun 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk reklame (baliho atau spanduk) milik salah satu bakal calon anggota DPD RI mulai muncul di wilayah Kota Kasongan dan sekitarnya.

Namun karena APK tersebut tak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Katingan, akhirnya dilakukan penertiban oleh jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Jumat (13/1/2023).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kabid Penegakkan Perda dan Produk Hukum Lainnya Ebit Theopilus Babtista SH mengatakan, sebelum dilakukan penertiban terhadap Reklame APK tersebut, mereka sudah melakukan koordinasi dengan Banwaslu Kabupaten Katingan.

Selain itu, Satpol PP juga menghubungi melalui akun FB yang bersangkutan, agar baliho tersebut dilepaskan secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak juga dilepas. “Sehingga akhirnya kami melakukan penertiban dan melepaskannya. Sekarang Reklame sejenis APK tersebut sudah kami amankan,” kata Ebit kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Bantuan Hibah dalam Proses

Dia menegaskan, di tahun politik ini mereka dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan akan terus melakukan penertiban terhadap segala macam bentuk Reklame yang mengarah kepada APK maupun yang lainnya. Terutama bagi yang tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Katingan sesuai dengan Perda yang ada.

“Sebab saat ini belum waktunya atau belum masa nya untuk melakukan kampanye. Hasil koordinasi kami hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur APK. Sehingga kami pasti akan melakukan penertiban jika ada yang melanggar Perda Kabupaten Katingan nomor 3 tahun 2010 tentang pajak Reklame, dan Perda Kabupaten Katingan nomor 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perkuat Profesionalitas dan Integritas

Kemudian Kabid Penegakkan Perda dan Produk Hukum Lainnya mengingatkan kepada pelaku usaha atau masyarakat yang ingin memasang Reklame, supaya mengurus izin pemasangan atau penyelenggaranya.

Tak hanya menyangkut Reklame atau pemasangan APK. Tidak kalah pentingnya lagi adalah, kami dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan siap dalam mendeteksi kondisi lingkungan dengan cepat. “Sehingga apabila eskalasi politik meningkat, bisa segera diredam,” harap dia.

Dengan demikian, isu yang bergulir itu tentang apa. “Bagaimana merespons kondisi yang berpotensi meningkatkan suhu politik, sudah bisa kita ketahui lebih awal. Dengan demikian, penetrasi untuk meredam pun bisa dilakukan dengan baik,” tandasnya. (eri/art)

KASONGAN-Menjelang Pemilu tahun 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk reklame (baliho atau spanduk) milik salah satu bakal calon anggota DPD RI mulai muncul di wilayah Kota Kasongan dan sekitarnya.

Namun karena APK tersebut tak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Katingan, akhirnya dilakukan penertiban oleh jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Jumat (13/1/2023).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kabid Penegakkan Perda dan Produk Hukum Lainnya Ebit Theopilus Babtista SH mengatakan, sebelum dilakukan penertiban terhadap Reklame APK tersebut, mereka sudah melakukan koordinasi dengan Banwaslu Kabupaten Katingan.

Selain itu, Satpol PP juga menghubungi melalui akun FB yang bersangkutan, agar baliho tersebut dilepaskan secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak juga dilepas. “Sehingga akhirnya kami melakukan penertiban dan melepaskannya. Sekarang Reklame sejenis APK tersebut sudah kami amankan,” kata Ebit kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Bantuan Hibah dalam Proses

Dia menegaskan, di tahun politik ini mereka dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan akan terus melakukan penertiban terhadap segala macam bentuk Reklame yang mengarah kepada APK maupun yang lainnya. Terutama bagi yang tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Katingan sesuai dengan Perda yang ada.

“Sebab saat ini belum waktunya atau belum masa nya untuk melakukan kampanye. Hasil koordinasi kami hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur APK. Sehingga kami pasti akan melakukan penertiban jika ada yang melanggar Perda Kabupaten Katingan nomor 3 tahun 2010 tentang pajak Reklame, dan Perda Kabupaten Katingan nomor 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perkuat Profesionalitas dan Integritas

Kemudian Kabid Penegakkan Perda dan Produk Hukum Lainnya mengingatkan kepada pelaku usaha atau masyarakat yang ingin memasang Reklame, supaya mengurus izin pemasangan atau penyelenggaranya.

Tak hanya menyangkut Reklame atau pemasangan APK. Tidak kalah pentingnya lagi adalah, kami dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan siap dalam mendeteksi kondisi lingkungan dengan cepat. “Sehingga apabila eskalasi politik meningkat, bisa segera diredam,” harap dia.

Dengan demikian, isu yang bergulir itu tentang apa. “Bagaimana merespons kondisi yang berpotensi meningkatkan suhu politik, sudah bisa kita ketahui lebih awal. Dengan demikian, penetrasi untuk meredam pun bisa dilakukan dengan baik,” tandasnya. (eri/art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/