KASONGAN-Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait protokol kesehatan, seiring dengan penurunan penularan Covid 19saat ini. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yakni untuk pemakaian masker diberi kelonggaran.
“Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan secara resmi oleh Bapak Presiden Selasa lalu, untuk aktivitas di luar ruangan yang sifatnya tidak banyak orang, itu dibolehkan untuk tidak mengunakan masker,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan Roby kepada Kalteng Pos, Rabu (18/5).
. Namun, lanjut dia, bagi kegiatan yang berada di dalam ruangan tertutup, tetap diminta untuk menggunakan masker. Artinya saat ini, masyarakat dibolehkan melakukan aktivitas di luar ruangan tanpa harus menggunakan masker. “Ini kiranya dapat diketahui oleh masyarakat kita. Mengenai kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, orang nomor satu di BPBD Kabupaten Katingan ini juga mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan penerbangan baik itu ke luar negeri maupun penerbangan domestik, jika sudah menjalani vaksinasi, tidak lagi harus dilakukan tes antigen maupun PCR.
“Kecuali bagi masyarakat kita yang selama ini belum menjalani vaksinasi. Itu wajib menjalani tes antigen maupun PCR,” ungkapnya.
Ketika disinggung perkembangan penularan Covid-19 di Kabupaten Katingan, menurut Roby, saat ini ada dua orang yang dalam perawatan secara mandiri di Kecamatan Katingan Tengah
“Sebelumnya hanya ada satu orang saja. Tapi sekarang ada tambahan satu orang lagi ditempat yang sama. Jadi total saat ini ada dua orang yang masih dalam perawatan untuk Covid 19,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, dia tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu hati-hati atau waspada. “Jangan lengah. Kita kembali sampaikan, bagi yang belum vaksin, segera divaksin. Ini penting, untuk menjaga kesehatan kita, terhadap penyakit menular Covid-19,” tandasnya. (eri/art/ko)