Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Perusahaan Wajib Beri Jaminan Sosial

KASONGAN-Seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Katingan, diingatkan untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau karyawannya.

“Hal ini sesuai dengan undang-undang 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” kata Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Selasa (19/4).

Dikatakan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Katingan ini, jika sampai ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial bagi karyawannya, tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan.

“Sanksinya bisa dalam bentuk pidana. Untuk itu jangan sampai hal ini tidak diperhatikan, karena jaminan sosial ini merupakan bagian hak yang harus diterima oleh karyawan,” jelasnya.

Memang, kata bupati, di Kabupaten Katingan sejauh ini belum ada informasi atau laporan yang dia terima terkait jaminan sosial ini. Dia berharap, dengan tidak adanya laporan, menandakan hak karyawan sudah dipenuhi oleh seluruh perusahaan yang berinvestasi di Katingan.

Baca Juga :  Pensiun, Supriyanto Pamit Kepada Warga Katingan

ya.Dia juBaik itu perusahaan perkebunan, pertambangan, kehutanan maupun lainnya. “Jika sampai ada yang tidak memberikan jaminan sosial. Silahkan laporkan saja kepada instansi teknis. Perusahaan tidak diperbolehkan mengabaikan apa yang menjadi hak karyawan. Jangan sampai mempekerjakan orang, tetapi hak nya tidak dipenuhi,” tegasnya.

Dia juga meminta kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan agar terus memonitor hal ini. Sebab masalah jaminan sosial merupakan tanggung jawab dari perusahaan. “Intinya sekali lagi, jangan sampai ada yang tidak mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan dimana karyawan bekerja,” pungkasnya. (eri/art/ko)

KASONGAN-Seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Katingan, diingatkan untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau karyawannya.

“Hal ini sesuai dengan undang-undang 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” kata Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Selasa (19/4).

Dikatakan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Katingan ini, jika sampai ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial bagi karyawannya, tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan.

“Sanksinya bisa dalam bentuk pidana. Untuk itu jangan sampai hal ini tidak diperhatikan, karena jaminan sosial ini merupakan bagian hak yang harus diterima oleh karyawan,” jelasnya.

Memang, kata bupati, di Kabupaten Katingan sejauh ini belum ada informasi atau laporan yang dia terima terkait jaminan sosial ini. Dia berharap, dengan tidak adanya laporan, menandakan hak karyawan sudah dipenuhi oleh seluruh perusahaan yang berinvestasi di Katingan.

Baca Juga :  Pensiun, Supriyanto Pamit Kepada Warga Katingan

ya.Dia juBaik itu perusahaan perkebunan, pertambangan, kehutanan maupun lainnya. “Jika sampai ada yang tidak memberikan jaminan sosial. Silahkan laporkan saja kepada instansi teknis. Perusahaan tidak diperbolehkan mengabaikan apa yang menjadi hak karyawan. Jangan sampai mempekerjakan orang, tetapi hak nya tidak dipenuhi,” tegasnya.

Dia juga meminta kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan agar terus memonitor hal ini. Sebab masalah jaminan sosial merupakan tanggung jawab dari perusahaan. “Intinya sekali lagi, jangan sampai ada yang tidak mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan dimana karyawan bekerja,” pungkasnya. (eri/art/ko)

Artikel Terkait

Petugas Kesehatan Diminta Siaga

Kalteng Berselawat Digelar di Katingan

Pj Kades dan BPD di Katingan Dilantik

Terpopuler

Artikel Terbaru

/